Ketua BCW Binjai Minta BPN Tuntaskan Tanah yang Sudah Tercatat Secara Administrasi

Ketua BCW Kota Binjai Gito Affandy (portalswara.com/Syahril)
Ketua BCW Kota Binjai Gito Affandy (portalswara.com/Syahril)

PORTALSWARA.COM — Ketua Lembaga Binjai Coruption Wacth (BCW) Kota Binjai Gito Affandy minta BPN (Badan Pertanahan Nasional) menuntaskan tanah yang sudah tercatat secara administrasi di Kota Binjai.

Kepada portalswara.com, seusai sholat Jumat (27/10/2023), Gito mengungkapkan, agar masalah lahan terkait dengan eks HGU atau tidak yang sudah memenuhi unsur administrasi, itu harus dituntaskan. Minta BPN agar menuntaskannya. Tidak harus bertele-tele, agar hak masyarakat pemohon terdilindungi haknya.

Apalagi, katanya, lahan yang jelas eks HGU, maka tidak seharusnya tidak berurusan dengan pihak eks pemegang HGU. Wajib berurusan kepada pemerintah, dalam hal ini menteri yang berwenang.

Gito juga menyinggung tidak adanya pihak berkompeten mempertahankan suara itu di tiap forum untuk membahasnya. Hal ini karena diduga tingginya nilai dolar. Sehingga kuat dugaan adanya campur tangan dari oknum mafia tanah yang ikut mempersulit keadaan

Hal ini juga sudah diungkapkan Gito Affandy dalam dialog internal Binjai baru baru ini, terkait ribuan hektar lahan eks HGU yang sampai sekarang banyak dikuasai oleh orang berduit dan berpengaruh.

Dijelaskannya, Seperti lahan di bilangan Tunggurono Kecamatan Binjai Timur, Kecamatan Binjai Selatan. Ini, katanya, lokasi paling populer disamping kota.

Dalam catatan, cukup menjadi perhatian bagi pemerintah. Mengingat aksi demo, bahkan korban jiwa sudah melengkapi urusan itu.

“Tetapi catatan tinggal catatan, substansi masalah tidak terbatas. Sehingga sulit dicari kepastian akibat tidak adanya keberanian instansi menyuarakan. Haruskah urusan itu kepada eks pemegang HGU,” tanya Gito.

Contoh lainnya, katanya, lahan eks Yanpen Persiapan Binjai, kenapa tidak ada Instansi berkompeten mengambil sikap langkah tegas.

Kalau dari alur administrasi birokrasi, semua sudah jalan. Bahkan Pemko Binjai  tidak ada masalah secara adimistrasi. Dalam hal ini BPN Binjai harus berani ambil sikap resmi, agar hak dan kewajiban Masyarakat dapat terpenuhi sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Harga Bahan Pokok di Petisah Stabil

Info terakhir yang kita peroleh, PTPN II telah surati PPAT Binjai yakni surat No.2.8/MA/X/171/II/2023 tanggal  28 Pebruari 2023.

Sesuai surat tadi yang menyatakan lahan bukan bagi eks HGU, instansi pemerintah utamanya BPN Binjai jangan banyak dalih untuk tujuan tertentu atau segan sana sini karena faktor X. Kalau uang resmi dalam urusan ini tidak ada masalah,” teang Gito Affandy. (psc)