PORTALSWARA.COM — Tim Hukum TKD AMIN Sumut melaporkan personel Dishub Medan ke Polrestabes Medan atas kasus pencurian pentil ban.
Bambang Abimayu, juru bicara tim hukum, menyatakan, tindakan pengempesan ban oleh Dishub dianggap sebagai tindak pidana, dengan enam korban berusia 30-50 tahun melapor ke polisi.
“Kami melaporkan (Dishub Medan) atas tindakan pidana yaitu kasus pencurian dan pengerusakan. Semuanya korban ada enam, rata-rata mereka berusia 30-50 tahun, yang udah tua juga ada namanya ibu-ibu pengajian,” ungkap Bambang, Sabtu (06/01/2024).
Tindakan arogansi Dishub Medan dianggap tak etis karena mengambil pentil ban tanpa mengembalikannya.
Bambang menyesalkan pernyataan seorang personel Dishub yang meminta untuk dipidanakan.
Sebelumnya, cekcok antara TKD AMIN Sumut dan Dishub Medan terjadi karena mobil parkir di atas trotoar dan konflik terkait pengembalian pentil ban. (psc)












