PORTALSWARA.COM — Pemerintah Kota Medan, melalui Dinas Perhubungan (Dishub), melakukan operasi penertiban terhadap jukir liar di Kota Medan pada Minggu (21/04/2024). Operasi tersebut melibatkan Dishub, Sabhara, dan Samapta, berhasil mengamankan 96 jukir liar di berbagai ruas jalan.
Kadis Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis, menyatakan juru parkir liar ini ditertibkan karena melakukan pengutipan retribusi parkir di lokasi yang belum menerapkan sistem parkir elektronik (e-Parking).
“Pemerintah Kota Medan menegaskan bahwa pengutipan retribusi parkir hanya boleh dilakukan di kawasan e-Parking dengan sistem pembayaran non tunai. Kawasan tanpa e-Parking tidak lagi dikenakan retribusi parkir,” ujarnya.
Iswar menambahkan bahwa pengutipan retribusi parkir di luar kawasan e-Parking merupakan tindakan pungli. Petugas Dishub dilengkapi dengan tanda pengenal dan pembayaran harus dilakukan secara non tunai.
Para jukir liar yang tertangkap dalam operasi tersebut saat ini sedang diproses di Polrestabes Kota Medan. Iswar menegaskan kepada masyarakat untuk tidak membayar retribusi parkir secara tunai di luar kawasan e-Parking dan segera melaporkannya kepada pihak berwenang.
Operasi ini merupakan upaya Pemerintah Kota Medan untuk menciptakan ketertiban dan keamanan dalam sistem parkir di kota tersebut. (psc)












