PORTALSWARA.COM — Wajib Pajak di Indonesia kini dapat melaporkan Surat Pemberitahuan atau SPT Pajak Tahunan 2023 secara online. Pelaporan untuk Wajib Pajak pribadi dapat dilakukan hingga 31 Maret 2024, sementara untuk Wajib Pajak Badan hingga akhir April 2024.
“Kawan Pajak yang berstatus karyawan, mulai sekarang sudah boleh meminta bukti potong ke kantor pemberi kerja. Setelah itu bisa langsung lapor SPT Tahunan 2023 yang batas waktunya 31 Maret 2024,” tulis DJP pada media sosial X, baru-baru ini.
Prosedur ini dapat diakses melalui layanan DJP Online di website resmi https://djponline.pajak.go.id/, sebagaimana dilansir dari CNBC Indonesia, Selasa (09/01/2024).
– Cara Mendapatkan EFIN (Electronic Filing Identification Number)
Wajib Pajak perlu memiliki akun di DJP Online dan EFIN sebelum menggunakan fitur e-Filing. EFIN dapat diperoleh dengan mengirimkan permohonan ke alamat email kantor pajak setempat, melampirkan data pendukung seperti KTP, NPWP, dan selfie memegang KTP serta NPWP.
– Registrasi pada Akun DJP Online
Setelah memperoleh EFIN, registrasi dilakukan melalui akun DJP Online dengan langkah-langkah termasuk mengisi data NPWP dan EFIN. Setelah registrasi berhasil, Wajib Pajak dapat login dan melaporkan SPT Tahunan secara mandiri.
– Cara Lapor SPT Tahunan Online (Penghasilan di Bawah Rp 60 Juta)
Wajib Pajak dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta menggunakan formulir SPT 1770 SS. Proses meliputi pengisian data, termasuk informasi Pajak Penghasilan, harta, dan kewajiban. Setelah pengisian selesai, sistem akan mengirim Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT melalui email.
– Cara Lapor SPT Tahunan Online (Penghasilan di Atas Rp 60 Juta)
Wajib Pajak dengan penghasilan di atas Rp 60 juta menggunakan formulir SPT 1770 S. Langkah-langkah melaporkan mencakup login ke DJP Online, pengisian formulir dengan data seperti penghasilan dalam dan luar negeri, harta, utang, dan lainnya. Konfirmasi akhir dilakukan untuk menyelesaikan proses pelaporan.
Dengan adanya kemudahan ini, diharapkan Wajib Pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakan secara efisien dan tepat waktu. (psc)






