Pergantian Wakil Ketua DPRD Medan, Zulham: Rotasi Jabatan Hal Biasa, PKS Tetap Solid

PORTALSWARA.COM — Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPRD Kota Medan melakukan pergantian jabatan Wakil Ketua DPRD Medan dari H. Rajudin Sagala kepada Hj. Sri Rezeki A.Md. Pergantian ini disebut sebagai hal yang wajar terjadi, sekaligus langkah penyegaran dalam struktur kepemimpinan.

Ketua Fraksi PKS DPRD Medan, Zulham Efendi, S.Pd.Mi, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (21/04/2026) menjelaskan bahwa rotasi jabatan merupakan hal yang biasa terjadi di tubuh PKS.

“Pergantian di tubuh PKS merupakan hal yang biasa, dan ini bagian dari penyegaran organisasi,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) yang digelar pada Senin, 20 April 2026, DPRD Medan telah menjadwalkan rapat paripurna untuk pemberhentian Wakil Ketua DPRD Medan dan penetapan calon pengganti dari Fraksi PKS untuk masa jabatan 2024-2029 yang akan diselenggarakan Senin 27 April 2026 mendatang.

Dalam proses pergantian tersebut, Zulham tidak menampik adanya dinamika yang terjadi. Namun, menurutnya, hal itu merupakan sesuatu yang wajar terjadi di lembaga politik seperti DPRD.

“Dalam prosesnya memang ada dinamika, dan kami menilainya sebagai hal yang wajar. Untuk lebih rinci tentunya pimpinan DPRD yang lebih memahami,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa seluruh anggota DPRD Medan dari Fraksi PKS tetap solid. Pergantian tersebut diharapkan dapat semakin memperkuat kinerja kedewanan, khususnya dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran.

“Pada prinsipnya seluruh anggota Fraksi PKS solid dan perubahan ini sebagai upaya menguatkan kerja-kerja kedewanan,” tegasnya.

Terpisah, Ketua DPD PKS Kota Medan Anton Simarmata, ST memyampaikan bahwa semua anggota legislatif PKS memiliki peran besar.

“Semua aleg kita punya peran besar termasuk ustadz Rajudin untuk melakukan rekomposisi perubahan dalam rangka fastabiqul Khoirot, ” ungkapnya. (bees/psc)

Baca Juga :  Parapat - Kerinci Jambi Via Tol Tembus 22 Jam