Keterangan Rocky Gerung Pengaruhi Vonis Bebas Haris-Fatia di PN Jakarta Timur

PORTALSWARA.COM — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur membebaskan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Haris Azhar, dan Fatia Maulidiyanti setelah mempertimbangkan keterangan Rocky Gerung.

Dalam sidang Senin (08/01/2024), majelis hakim mengutip peribahasa Latin, menyatakan bahwa “tidak ada seorang pun yang boleh dihukum karena apa yang dipikirkan.”

“Menimbang, bahwa majelis hakim menukil peribahasa latin yang berbunyi: cogitationis poenam nemo patitur yang artinya: tidak ada seorang pun yang boleh dihukum karena apa yang dipikirkan. Hal mana sejalan dengan pernyataan keterangan Rocky Gerung bahwa kebebasan bersifat absolut dan kebebasan berpendapat tidak dapat dibatasi kecuali apabila kebebasan itu sudah menunjuk hidup orang yang dikritisi,” ujar hakim anggota di ruang sidang PN Jakarta Timur, Senin (08/01/2024).

Hakim menegaskan kebebasan berpikir sebagai hak dasar setiap manusia, seiring dengan prinsip demokrasi yang dianut Indonesia. Mereka mencatat bahwa kritik terhadap pejabat pemerintahan, termasuk Presiden Joko Widodo, adalah bagian dari kebebasan berpendapat yang dihormati.

Meski mempertimbangkan keterangan Rocky Gerjng, namun, hakim juga mengkritisi penasihat hukum Haris dan Fatia karena sikap yang dianggap tidak adil. Mereka menolak mendengarkan keterangan saksi mahkota, namun memasukkan keterangan tersebut dalam pembelaan vide nota pembelaan terdakwa.

Dalam amar putusan, ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana menyatakan Haris dan Fatia dibebaskan dari segala dakwaan. Majelis hakim juga meminta pemulihan harkat dan martabat kedua terdakwa.

Melansir CNN Indonesia, Selasa (09/01/2024), perkara nomor 202/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Tim dan 203/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Tim diadili oleh ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana dengan hakim anggota Muhammad Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin. (psc)

Baca Juga :  Masa Tahanan Setya Novanto Dipotong Remisi Lebaran