PORTALSWARA.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap enam perkara korupsi. Ketua Sementara KPK, Nawawi Pomolango, menyatakan bahwa SP3 diterbitkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Enam perkara korupsi tersebut melibatkan sejumlah tokoh, termasuk mantan Bupati Seruyan, Darwan Ali, yang terjerat dalam kasus korupsi proyek Pelabuhan Laut Teluk Segintung.
“SP3 juga diterbitkan untuk eks Bupati Bengkalan, Fuad Amin, yang telah meninggal dunia,” ungkap Nawawi, Rabu (17/01/2024).
Penghentian penyidikan juga mencakup kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih. Hal ini dilakukan setelah Mahkamah Agung melepaskan keduanya dari segala tuntutan hukum.
Selanjutnya, penyidikan terhadap eks Kepala Bidang Prasarana Wilayah Bappeda Jawa Timur, Budi Juniarto dan mantan Dirjen Kelistrikan Kementerian ESDM, Jacobus Purnomo, dihentikan. Budi Juniarto meninggal dunia, sementara kasus Jacobus Purnomo dianggap sudah daluwarsa setelah 12 tahun penyidikan.
Terakhir, melansir Kompas.com, Kamis (18/01/2024), KPK juga mengeluarkan SP3 untuk kasus eks Rektor Universitas Airlangga, Fasichul Lisan, yang sedang menderita penyakit berat, termasuk dalam kasus pembangunan dan alat kesehatan di Rumah Sakit Pendidikan Universitas Airlangga. Nawawi menegaskan bahwa keputusan ini diambil karena kondisi kesehatan Fasichul Lisan yang mengalami stroke permanen. (psc)






