PORTALSWARA.COM — Seorang pria berusia 31 tahun, MR, terungkap telah menjalankan modus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bio solar di Bangka Barat sejak November 2023. Pria ini, warga Kelurahan Kelapa, Kecamatan Kelapa, membeli BBM subsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) untuk kemudian dijual kembali ke masyarakat.
Pada konferensi pers di Gedung Catur Prasetya, Polres Bangka Barat, Rabu (17/01/2024), MR mengungkapkan bahwa awalnya hal ini dimulai sebagai profesi sampingan.
“Sudah sejak bulan November 2023 itu saya jadi (pengerit) dan beli solar. Jadi tiap pagi saya beli solar, sorenya baru loading sawit. Ini saya usaha sendiri, bukan menjalankan punya orang,” jelasnya.
MR menggunakan dua barcode dari Pertamina untuk memperoleh BBM jenis bio solar dengan lebih mudah. Modusnya termasuk memindahkan plat nomor mobilnya saat membeli BBM, sehingga sulit untuk dilacak. Dia menjual solar tersebut seharga 9 ribu hingga 9,5 ribu per liter.
Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Bangka Barat berhasil menyita 110 jeriken berisi bio solar dari tangan MR. Sebanyak 2,5 ton BBM tersebut diduga ditimbun di kediamannya, dan MR kini dihadapkan pada ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar, sesuai dengan Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan Pasal 55 UU Nomor 6 tahun 2023.
Melansir timelines.id, Selasa (23/01/2024), Kasatreskrim Polres Babar, AKP Ecky Widi Prawira, menyampaikan bahwa kasus ini terungkap setelah Unit II Tipidter menerima informasi pada 12 Januari 2024.
“Untuk ungkap kasus ini mulanya Unit II Tipidter mendapatkan informasi bahwa terdapat pelaku penimbunan BBM jenis bio solar yang berada di wilayah Kelapa pada 12 Januari 2024 kemarin sekira pukul 07.00 WIB,” ujarnya. (psc)









