PORTALSWARA.COM — Dua oknum polisi berinisial F dan A, yang bertugas di Polres Aceh Utara, ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Lhokseumawe. Penangkapan dilakukan di Kecamatan Baktiya, Aceh Utara pada 15 Januari setelah mendapatkan informasi adanya transaksi sabu.
“Pelaku F dan A merupakan bintara dari Polres Aceh Utara,” ungkap Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, Senin (22/01/2024).
Setelah penangkapan, keduanya menjalani pemeriksaan di Polres Lhokseumawe, sementara polisi terus melakukan pengembangan kasus.
Kapolres Henki menjelaskan, keduanya berperan sebagai perantara dalam kasus tersebut dan polisi berhasil menyita barang bukti seberat 1 kilogram sabu. Pihak kepolisian masih mendalami peran kedua oknum polisi dan memburu tersangka utama yang masih dalam pengejaran.
Melansir detik.com, Rabu (24/01/2024), kasus ini menciptakan kekhawatiran terkait keterlibatan oknum polisi dalam peredaran narkoba di Aceh Utara, serta menekankan upaya kepolisian untuk membersihkan lingkungan dari praktik ilegal yang merusak. (psc)






