PORTALSWARA.COM — Anggota DPRD Kota Medan, H Hendra DS, mengingatkan Puskesmas dan Rumah Sakit (RS) untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada pasien program Universal Health Coverage/Cakupan Kesehatan Semesta (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB).
Hendra DS menyampaikan pesannya saat sosialisasi Perda ke II Tahun 2024 di Jl Jermal 7, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, Minggu (04/02/2024), menekankan pentingnya kualitas pelayanan, termasuk mengatasi keluhan seperti kamar penuh atau permintaan uang muka.
“Kita terus mengingatkan Puskesmas dan Rumah Sakit untuk meningkatkan pelayanan kesehatan sehingga tidak ada keluhan-keluhan seperti kamar penuh atau diminta uang muka,” ujar Hendra DS.
Dalam konteks alokasi APBD Kota Medan, Hendra DS menjelaskan bahwa Rp 1 triliun telah dialokasikan untuk bidang kesehatan, dengan lebih dari Rp 200 miliar untuk UHC setiap tahunnya. Ini memungkinkan warga Kota Medan mendapatkan layanan kesehatan gratis di puskesmas dan rumah sakit hanya dengan menggunakan KTP.
Hendra DS menegaskan bahwa rumah sakit dan puskesmas wajib memberikan pelayanan gratis kepada pasien UHC dan BPJS sesuai dengan regulasi, mengancam sanksi hingga penutupan izin bagi pelanggaran.
Dalam konteks Pemilihan Legislatif 2024, Hendra DS mengingatkan warga yang memiliki BPJS mandiri namun tidak mampu membayar untuk melaporkan ke BPJS agar dapat berobat secara gratis dengan menggunakan KTP.
Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan menetapkan komitmen untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, memastikan ketersediaan layanan yang adil dan terjangkau, serta memberdayakan masyarakat dalam bidang kesehatan. Perda ini memiliki 92 pasal dan telah diundangkan pada 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap. (psc)







