PORTALSWARA.COM — Polda Sumut telah berhasil menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial NW, yang berasal dari Kabupaten Deli Serdang, atas tuduhan penipuan terhadap seorang warga Kabupaten Sergai bernama Afnir.
Modus operandi NW adalah dengan mengklaim bahwa dia bisa memasukkan anak korban ke dalam kepolisian dengan imbalan uang. Korban akhirnya ditipu hingga jumlah yang mencapai Rp1.3 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Sumaryono, menyatakan penangkapan warga Deli Serdang tersebut dilakukan pada Kamis (21/03/2024).
Kronologi kejadian tersebut dimulai pada tanggal 25 Agustus 2023 ketika korban dan pelaku berkenalan melalui seorang perwira polisi bernama Iptu Supriadi, yang bertugas di Polres Sergai. NW kemudian menjanjikan korban bahwa anaknya bisa menjadi Brigadir Kepolisian dengan syarat korban membayar sejumlah uang sebesar Rp500 juta.
“Korban dijanjikan atau diiming-imingi, anaknya dimasukkan ke dalam Brigadir Kepolisian. Untuk itu korban diminta membayar sejumlah Rp500 juta,” ucapnya.
Korban percaya pada janji NW dan melakukan pembayaran secara bertahap sesuai dengan permintaan yang diajukan. Namun, setelah beberapa waktu berlalu, ternyata anak korban tidak mendapatkan posisi yang dijanjikan. NW kemudian mengulangi penipuannya dengan menawarkan agar anak korban bisa masuk Akademi Kepolisian (Akpol) dengan membayar uang sejumlah Rp1,2 miliar.
Terpancing dengan janji tersebut, korban kembali menambahkan sejumlah uang sehingga total kerugian yang dia alami mencapai Rp1,350 miliar. Namun, anak korban tetap tidak diterima di Akpol. Akibatnya, korban akhirnya melapor ke Polda Sumut pada 8 Februari 2024.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menetapkan NW sebagai tersangka atas tuduhan penipuan dan penggelapan sesuai Pasal 372 dan 378 KUHP. Jika terbukti bersalah, NW dapat dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun. Pihak kepolisian juga telah memeriksa 16 saksi terkait kasus ini sebagai bagian dari proses penyelidikan yang dilakukan. (psc)






