Putra Michael Jackson, Bigi Jackson, Menggugat Neneknya dalam Sengketa Harta Warisan

PORTALSWARA.COM — Putra bungsu mendiang bintang pop legendaris, Michael Jackson, Bigi Jackson, telah mengambil tindakan hukum dengan mengajukan gugatan terhadap neneknya, Katherine Jackson.

Gugatan tersebut berkaitan dengan sengketa atas penggunaan harta warisan Michael Jackson untuk mendanai proses hukum banding yang dilakukan oleh Katherine terkait transaksi warisan terbaru yang dirahasiakan.

Transaksi tersebut, yang diyakini melibatkan penjualan katalog warisan senilai $600 juta, telah memicu pertikaian di antara keluarga Jackson. Awalnya, baik Bigi maupun Katherine menentang transaksi tersebut, tetapi setelah putusan pengadilan mendukung eksekutor warisan untuk melanjutkan penjualan, Bigi dan saudara-saudaranya menerima putusan tersebut sementara Katherine memilih untuk mengajukan banding.

“Sudah jelas bahwa pembalikan dalam banding akan sangat sulit terjadi,” tulis pengacara atas nama Bigi.

Perwakilan hukum Bigi menyatakan bahwa mereka percaya banding yang diajukan Katherine memiliki peluang keberhasilan yang tipis dan oleh karena itu, Bigi menolak untuk membiayai proses hukum neneknya tersebut. Namun, Bigi setuju bahwa menutupi biaya hukum Katherine dalam penolakannya awal adalah wajar, meskipun dia mempertanyakan jumlah total yang diminta oleh tim hukum Katherine.

Bigi menekankan pentingnya campur tangan pengadilan untuk menentukan jumlah biaya yang adil dan wajar, mengingat keputusan ahli waris untuk keluar dari banding.

Melansir berbagai sumber, Selasa (26/03/2024), dia menegaskan, para ahli waris tidak boleh diharapkan membiayai proses hukum yang dianggap tidak menguntungkan bagi mereka dan menghindari potensi ketidakadilan dalam proses tersebut. (psc)

Baca Juga :  Bayi Kembar Lahir dari Embrio Beku 30 Tahun