Robert Bonosusatya Diperiksa Terkait Korupsi Timah: Bungkam Selama 13 Jam

PORTALSWARA.COM — Pengusaha terkemuka Robert Bonosusatya (RBS) mengakhiri 13 jam pemeriksaan intensif oleh penyidik Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi tata niaga timah. Dalam sesi tersebut, yang berlangsung dari pukul 09.00 hingga 22.00 WIB, RBS memilih untuk bungkam, menyatakan telah menjawab semua pertanyaan yang diajukan oleh penyidik.

“Saya sudah melakukan kewajiban sebagai warga negara yang baik, mentaati peraturan yang ada,” ujar RBS kepada wartawan di Kejaksaan Agung pada Senin (01/04/2024).

Meskipun telah menjalani pemeriksaan panjang, RBS menolak untuk memberikan komentar lebih lanjut mengenai dugaan keterlibatan dengan PT Refined Bangka Tin (RBT), sebuah perusahaan yang pernah dipimpinnya dan menjadi mitra utama PT Timah.

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menduga bahwa RBS meminta Helena Lim dan Harvey Moeis untuk memanipulasi uang hasil korupsi dengan modus Corporate Social Responsibility (CSR). RBS juga diduga mendirikan dan mendanai perusahaan-perusahaan yang digunakan untuk melakukan korupsi tambang timah.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 16 tersangka, termasuk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, mantan Direktur Utama PT Timah dan Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.

Menurut Kejaksaan Agung, nilai kerugian ekologis dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp271 triliun berdasarkan hasil perhitungan dari ahli lingkungan IPB, Bambang Hero Saharjo.

Melansir CNN Indonesia, Rabu (03/04/2024), meskipun demikian, nilai kerugian tersebut masih belum final, dengan penyidik masih menghitung potensi kerugian keuangan negara akibat aksi korupsi tersebut. (psc)

Baca Juga :  Petugas Satpol PP Jembrana Ditangkap Polisi Gegara Bawa Sabu