PORTALSWARA.COM — Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) digugat warga. Sengketa Publik Sidang ke-1 (Pemeriksaan Awal) yang dilaksanakan di Kantor Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, Jalan Alfalah No 22 Suka Maju, Kecamatan Medan Johor, Selasa (02/04/2024) berakhir ditunda.
Sesuai Panggilan Sidang Nomor. 01/III/KIP-SU-RLS/2024 pada, Rabu 27 Maret 2024 dimana pihak Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara memanggil Andi Khoirul Harahap dan Zulkifli Harahap disebut (sebagai Para Pemohon) untuk menghadiri Persidangan, Selasa 02 April 2024 di Kantor Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara dengan agenda Sidang ke-1 Pemeriksaan Awal.
“Meski sidang tidak dihadiri Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara III (sebagai Termohon), namum masih dapat diapresiasi karena surat pemohon masih dibalas meski waktunya sudah lewat, untuk panggilan sidang berikutnya kita akan kirimkan surat panggilan sidang kedua habis lebaran nanti,” sebut Majelis Komisioner saat sidang sengketa informasi publik berlangsung, Selasa (02/04/2024).
Sidang sengketa informasi publik yang dipimpin oleh Dr Cut Alma Nuraflah MA, Drs Eddy Syahputra AS MSi dan Dedy Ardiansyah SSos selaku Majelis Komisioner yang memimpin jalannya sidang sengketa tersebut juga menyampaikan, pihak PTPN III telah menyampaikan belum dapat menghadiri persidangan karena belum mendapat surat kuasa.
“Mereka lagi mengambil surat kuasa ke Jakarta. Karena, PTPN III sudah jadi satu gruf (Holding) jadi mereka tidak bisa mewakili persidangan sebelum ada surat kuasa dari Holding,” papar Majelis Komisioner menyampaikan informasi atas ketidakhadiran yang diterimanya dari pihak PTPN III.
Terpisah, Direktur Utama Holding Muhammad Abdul Gani terkait sidang sengketa Komisi Informasi atas ketidak hadiran pihak PTPN III dalam hal ini Direktur Utama PT. Perkebunan Nisantara III (sebagai termohon) tidak dapat hadir dalam persidangan karena tidak ada surat kuasa.
Dimana, surat kuasa dimaksud sebagaimana dikatakan pimpinan sidang saat sidang berlangsung di Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, yang mengeluarkan adalah pihak Holding.
Sayangnya, pihak Holding yang dikonfirmasi lewat panggilan WhatsApp, tak menjawabnya.
Sayangnya, hingga berita ini tayang, panggilan dalam keadaan berdering menandakan aktif terlihat panggilan masuk ditolak dan chat yang dikirimkan tak dijawab. (psc)







