PORTALSWARA.COM — Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan pernyataan kontroversial terkait pernikahan Rizky Febian dengan Mahalini Raharja.
Menurut Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, pernikahan mereka bisa dianggap tidak sah, terutama jika melibatkan perbedaan agama.
“Nikah beda agama kalo menurut Islam itu tidak sah. Sedangkan pemerintah itu hanya pencatatan nikah, bukan mengesahkan akad nikahnya,” kata KH M. Cholil Nafis dalam cuitannya di X, Jumat (03/05/2024).
Pernyataan ini menuai perhatian publik setelah Rizky Febian dan Mahalini Raharja menggelar upacara adat Dharma Suaka, dimana Mahalini mendapat izin untuk pindah agama dan menikah secara Islam.
Sule, ayah dari Rizky mengonfirmasi bahwa Mahalini telah mendapat restu dari keluarga dan leluhurnya untuk menikah dengan Rizky. Acara adat tersebut menjadi bukti keseriusan keduanya dalam melangkah ke jenjang pernikahan. Meski demikian, pernyataan dari MUI mengenai kesahihan pernikahan mereka tetap menjadi sorotan, terutama dalam konteks hukum Islam.
Rizky sendiri merespons pernyataan tersebut melalui media sosial dengan memberikan emoji jempol kepada komentar yang menyoroti berita mengenai pernikahannya dengan Mahalini.
Ia juga menulis sebuah pesan yang mengisyaratkan perlunya membaca informasi secara cermat sebelum membuat kesimpulan. Hal ini menunjukkan bahwa Rizky ingin menjelaskan situasi pernikahannya secara jelas kepada publik.
Kontroversi seputar pernikahan Rizky dan Mahalini Raharja masih menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Meski telah mendapat izin dari keluarga dan melangsungkan upacara adat, pernyataan dari MUI menimbulkan pertanyaan tentang kesahihan pernikahan mereka di mata hukum Islam.
Melansir Suara.com, Rabu (08/05/2024), publik menunggu perkembangan lebih lanjut dari kedua belah pihak terkait penjelasan dan langkah selanjutnya terkait masalah ini. (psc)






