PORTALSWARA.COM – Anggota Fraksi Demokrat DPRD Medan, Dodi Robert Simangunsong, menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam setiap tahap penyusunan program pembentukan Peraturan Daerah (Perda).
Menurutnya, kontribusi pemikiran masyarakat sangat krusial untuk menghasilkan produk hukum yang tepat dan efektif.
Hal ini disampaikan Dodi Simangunsong dalam rapat paripurna di gedung DPRD Kota Medan pada Senin (13/05/2024). Dalam tanggapannya atas Ranperda Kota Medan mengenai tata cara penyusunan program pembentukan Perda, Dodi menggarisbawahi bahwa peran serta masyarakat dalam menjaring masukan terkait rancangan Perda yang akan dibentuk perlu lebih diperhatikan.
“Dari uraian naskah akademik serta Ranperda yang kami telaah, kami mencatat bahwa penyusunan program pembentukan Perda, salah satu yang disarankan adalah perlunya peran serta masyarakat dalam rangka menjaring masukan dari masyarakat terkait rancangan peraturan daerah yang akan dibentuk. Dan menurut hemat kami hal ini perlu menjadi perhatian,” ujarnya.
Dodi, yang kembali terpilih menjadi anggota DPRD Medan untuk periode 2024-2029, juga mengusulkan agar pasal 5 ayat 2 Ranperda dilengkapi dengan penjelasan dan naskah akademik yang lebih spesifik. Ia menekankan pentingnya perencanaan dalam pembentukan Perda untuk menghasilkan produk hukum yang baik dan menghindari tumpang tindih aturan.
Fraksi Demokrat, lanjutnya, menyambut baik usulan Ranperda mengenai tata cara penyusunan program pembentukan Perda yang diinisiasi oleh DPRD Kota Medan.
“Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada rekan-rekan di Bapemperda DPRD Kota Medan yang telah mempersiapkan materi terkait Ranperda ini untuk dibahas bersama,” kata Dodi.
Diharapkan, Perda yang disahkan nantinya dapat menjadi alat transformasi sosial dan demokrasi di daerah, menjawab tantangan era ekonomi dan digitalisasi, serta mendukung tata kelola pemerintahan yang baik untuk pembangunan yang berkelanjutan. (psc)






