PORTALSWARA.COM — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan, Edwin Sugesti Nasution SE MM, menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat terhadap hak dan kewajiban dalam pengelolaan persampahan.
Meskipun Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan telah disahkan pada tahun 2015, Edwin meyakini masih banyak masyarakat yang belum memahami aturan-aturan di dalamnya.
Pernyataan ini disampaikan Edwin saat Sosialisasi ke V Tahun 2024 Produk Hukum Daerah, Perda Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di rumah aspirasi Edwin Sugesti Nasution SE MM di Jalan Sosro, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, Minggu (26/05/2024).
Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Medan ini menyoroti dalam Perda No 6 Tahun 2015 terdapat hak dan tanggung jawab yang harus dijalankan oleh masyarakat.
“Tidak ada rumah tangga yang tidak memproduksi sampah, dan tidak ada rumah tangga yang bebas dari sampah,” ujar Edwin.
Ia menekankan pentingnya pengelolaan sampah rumah tangga yang baik dan efisien, yang juga merupakan hak masyarakat untuk mendapatkannya, termasuk dalam hal pengutipan sampah.
Edwin juga menyatakan bahwa seiring dengan kemajuan teknologi, sampah dapat didaur ulang dan menghasilkan berbagai produk, seperti bahan bangunan.
“Itu semua tentunya menjadi tanggung jawab pemerintah,” kata Edwin.
Ia berharap masyarakat tidak membiarkan sampah menumpuk karena dapat mendatangkan berbagai penyakit, dan menekankan pentingnya membuang sampah pada tempatnya.
“Kita berharap antara hak dan kewajiban bisa sejalan, dengan kata lain ada kolaborasi antara masyarakat dengan pemerintah dalam pengelolaan persampahan ini,” ujar Edwin.
Hal ini, menurutnya, sesuai dengan Perda No. 6 Tahun 2015 yang mengatur tentang tugas, wewenang, hak, dan tanggung jawab.
Edwin menjelaskan bahwa Perda No. 6 Tahun 2015 terdiri dari 17 BAB dan 37 pasal, termasuk pengaturan sanksi. Dalam BAB XVI, pasal 1, disebutkan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan dalam pasal 32 dapat dipidana dengan kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp10.000.000. Sementara, badan yang melanggar ketentuan yang sama dapat dipidana dengan denda maksimal Rp50.000.000.
Sebagai penutup, Edwin mengimbau masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan untuk menghindari sanksi.
“Mari kita jalankan hak dan kewajiban kita dalam pengelolaan sampah dengan baik,” tandas Edwin. (psc)






