PORTALSWARA.COM — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan dari Fraksi Partai Golkar, M Rizki Nugraha SE, menyuarakan usulan revisi Perda (Peraturan Daerah) No 1 Tahun 2014 tentang retribusi dan pajak daerah. Hal ini disampaikan dalam Sosialisasi Produk Hukum Daerah, Perda Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan, di Jalan Ismailiyah, Kelurahan Kota Matsum II, Kecamatan Medan Area, Senin (27/05/2024).
Rizki menyatakan, banyak warga Kota Medan yang merasa terbebani oleh kenaikan pajak dan retribusi daerah, terutama retribusi sampah yang naik hingga 300 persen. Kenaikan ini dinilai sangat memberatkan masyarakat.
“Hari ini saya mendengar banyak ibu-ibu mengeluh terkait kenaikan retribusi sampah, dimana yang biasanya membayar Rp10 ribu menjadi Rp40 ribu per bulan,” kata Rizki.
Menanggapi keluhan ini, Rizki mengusulkan revisi Perda No 1 Tahun 2024, dengan harapan agar retribusi sampah kembali seperti semula sehingga masyarakat tidak merasa terbebani. Meskipun demikian, Rizki menambahkan bahwa retribusi ini belum diterapkan secara penuh.
Sosialisasi ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk perwakilan Dinas Lingkungan Hidup, Direktur Pengolahan dan Pengembangan Bank Sampah se-Kota Medan Indra Utama Pohan, perwakilan Kecamatan Medan Area Supriadi, Lurah Kota Matsum II Aulia Ahmad, tokoh masyarakat, serta ratusan warga daerah pemilihan (Dapil) Medan IV.
Dalam kesempatan tersebut, Rizki juga menjelaskan bahwa tidak ada niat dari Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk membebani masyarakat dengan kenaikan pajak dan retribusi.
“Pemko Medan berharap dengan kenaikan retribusi dan pajak daerah ini dapat mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ungkap Rizki.
Sementara itu, Indra Utama Pohan mengingatkan pentingnya menjaga kebersihan kota dan mematuhi Perda No 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan. Ia menekankan bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan ini bisa dikenai pidana kurungan hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp10 juta untuk individu, dan Rp50 juta untuk badan usaha.
Lurah Kota Matsum II, Aulia Ahmad, turut menyampaikan bahwa kenaikan wajib retribusi sampah (WRS) memang menjadi program Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution. Menurut Aulia, WRS belum pernah naik selama lebih dari lima tahun, meskipun kenaikan ini menimbulkan pro dan kontra di masyarakat yang sedang menghadapi kesulitan ekonomi.
Dalam rapat terakhir dengan kecamatan, dijelaskan Aulia, akan ada evaluasi terhadap kenaikan WRS tersebut karena banyaknya penolakan dari masyarakat.
“Hal ini karena banyaknya masyarakat yang menolak,” ungkap Aulia Ahmad. (psc)












