PORTALSWARA.COM — Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, memberikan klarifikasi mengenai istilah “Blok Medan” yang menjadi sorotan dalam pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Maluku Utara.
Istilah ini muncul setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Maluku Utara, Suryanto Andili, dalam sidang kasus suap yang digelar Rabu (31/07/2024). Dalam sidang tersebut, Suryanto menyebut bahwa istilah “Blok Medan” merujuk pada pengurusan IUP yang terkait dengan Bobby Nasution, Wali Kota Medan.
Namun, Abdul Gani Kasuba memberikan pernyataan berbeda. Menurutnya, “Blok Medan” adalah istilah yang digunakan karena area tersebut berkaitan dengan Kahiyang Ayu, istri Bobby Nasution dan putri sulung Presiden Joko Widodo. “Itu milik istri Wali Kota Medan, istrinya Bobby,” ujarnya di hadapan Majelis Hakim.
Selain itu, Kasuba juga membenarkan kehadirannya di Medan bersama keluarga dan beberapa orang penting lainnya, termasuk Muhaimin Syarif dan Olivia Bachmid, untuk memenuhi undangan. Dia menegaskan bahwa tidak ada pejabat ESDM yang ikut dalam rombongan tersebut. Dalam kesempatan tersebut, mereka juga membahas terkait Blok Tambang di Halmahera Timur yang dimiliki oleh Kahiyang Ayu dan bergerak di bidang pertambangan nikel.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (01/08/2024), Kasuba juga mengakui bahwa tiga orang kepercayaannya, yaitu Suryanto Andili, Bambang Hermawan, dan Muhaimin Syarif, diberi tanggung jawab untuk mengurusi IUP di Maluku Utara.
“Yang mulia, semua urusan terkait izin tambang itu dibahas oleh ESDM, PTSP, dan Muhaimin. Karena sudah saya serahkan ke mereka,” kata Kasuba. Namun, JPU KPK Andi Lesmana mempertanyakan tumpang tindih pengurusan izin tambang yang terjadi meskipun sudah dikelola oleh ketiga orang tersebut. Kasuba mengakui bahwa hal tersebut terjadi karena klaim dari pihak tertentu dan praktik jual beli blok tambang, namun ia menyatakan bahwa permasalahan tersebut sudah diluruskan.
Sementara itu, Suryanto Andili menuding bahwa masalah pengurusan IUP banyak dibuat oleh Muhaimin tanpa adanya koordinasi dengan dinas yang dipimpinnya. Dia mengaku bahwa nomor surat pengurusan IUP diminta langsung oleh Muhaimin tanpa konfirmasi. Namun, Suryanto menyebut hal tersebut dilakukan atas permintaan Gubernur, yang berdalih untuk mempercepat investasi di Maluku Utara.
Kasus ini masih terus berkembang, dan pihak KPK masih mendalami keterlibatan pihak-pihak terkait dalam dugaan suap pengurusan IUP di Maluku Utara. (psc)






