Kejari Diminta Usut Tuntas Rekayasa Lelang Aset Bongkaran SDN 200118 Padangsidimpuan

PORTALSWARA.COM — LSM WIB Tapsel mendesak Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan untuk menyelidiki dugaan penyimpangan dalam proses penaksiran aset bongkaran SDN 200118 di Jalan HM Sukur Soritua Harahap, Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Kamis (16/01/2025).

Rahmat Nasution dari LSM WIB mengungkapkan adanya ketidaksesuaian antara surat permohonan penaksiran barang bongkaran yang diajukan ke Plt. Sekretaris Daerah Kota Padangsidimpuan pada 23 September 2024, dengan berita acara pembongkaran bangunan bernomor 422.1/IX/03/SD 118/2024 tertanggal 19 Juli 2024.

Berita acara tersebut terkait proyek rehabilitasi SDN 200118 yang meliputi rehabilitasi toilet, pembangunan laboratorium komputer, rehabilitasi ruang guru, dan pembangunan ruang kelas baru (RKB), dengan sumber dana DAK/DAU tahun 2024 (Kontrak No. 642/3632.DS/SP/DISDIK/2024).

LSM WIB menduga adanya rekayasa dalam penaksiran barang bongkaran, dan menyerahkan foto dokumentasi sebagai bukti pendukung. Mereka meminta Kejari Padangsidimpuan memanggil pihak-pihak terkait untuk mengungkap dugaan kerugian negara.

Sementara, Kepala Bidang Asset Badan Pengelolaan Keuangan dan Penapatan Daerah Kota Padangsidimpuan, Sori Tua Siregar saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, aset bongkaran bangunan SD Negeri 200118 telah dilelang sesuai surat permohonan penaksiran barang bongkaran yang diajukan ke Plt Sekretaris Daerah Kota Padangsidimpuan pada 23 September 2024.

“Berdasarkan surat dari Plt. Sekdako Padangsidimpuan, kita dari Bidang Asset melaksanakan penaksiran barang dan melaksanakan pelelangan di tempat, dimana penaksirannya dibawah Rp5 juta,” ucap Sori. (gor/psc)

Baca Juga :  Dinas Sosial Medan Salurkan Alat Bantu untuk Penyandang Disabilitas