Legislator Edwin Sugesti: Pengusaha Reklame dan Pengembang Harus Tertib Aturan

PORTALSWARA.COM — Anggota Komisi IV DPRD Medan, Edwin Sugesti, menegaskan, para pengusaha reklame dan pengembang harus tertib pada aturan perizinan yang berlaku di Kota Medan. Hal ini dimaksudkan agar Pendapatan Anggaran Daerah (PAD) tidak selalu dalam kondisi kurang baik.

Pernyataan tersebut disampaikan Edwin Sugesti, menyikapi maraknya reklame dan bangunan tanpa plank Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta tak berizin di Kota Medan, Selasa (15/07/2025), di ruang kerjanya.

“Untuk itulah perlu adanya pengawasan-
pengawasan secara struktur terhadap pengusaha dan pengembang yang dimaksud, agar tak terjadi penurunan pendapatan Kota Medan setiap bulan bahkan per tahunnya,” kata Edwin.

Dikatakan, apabila kedua yang dimaksud membandel, maka dilakukan pemanggilan. Termasuk dinas terkait untuk dimintai keterangan, mengapa bisa terjadi pembiaran yang berakibat bisa merugikan Pemerintah Kota Medan itu sendiri.

Padahal sama diketahui semua badan usaha yang terdaftar harus mengikuti Peraturan Walikota (Perwal) terkhusus perizinan.

Menurut Edwin, seperti pemasangan iklan di papan reklame harus mentaati izin yang berlaku, seperti ukuran panjang lebar. Sebab kalau sudah melewati batas izin ukuran, jangan dipasang.

“Makanya Komisi IV DPRD Medan bertugas untuk mengawasi bisnis iklan dan bangunan ada tidak PBG nya, perhotelan, restoran, tempat hiburan, perparkiran dan rumah sakit juga termasuk,” ucap Edwin.

Edwin menambahkan, menyikapi soal PBG yang dikeluarkan Dinas Perkim juga selalu menjadi masalah di lapangan. Mengingat termasuk peningkatan PAD Kota Medan. Sebab tanpa plank PBG, pengembang maupun masyarakat tidak diperbolehkan mendirikan bangunan. Baik itu di jalan protokol maupun di dalam gang atau lorong.

“Memang dalam pengurusan PBG bagi masyarakat dan pengembang harus menunggu lama baru bisa keluar. Hal itu disebabkan pengurusan PBG tidak bisa langsung, tapi melalui konsultan yang berkolaborasi dengan Dinas Perkim sehingga bisa berbulan,” imbuhnya.

Baca Juga :  Legislator Beber Proyek Pemprov Sumut Asal dan Fiktif

Tapi, disamping itu, Edwin tak menampik apabila ada menemukan kesalahan-
kesalahan dalam hal pemasangan iklan di papan reklame serta bangunan tanpa PBG, segera melapokan untuk dapat disikapi secara serius.

“Laporkan ke kami, biar kami tindaklanjuti agar tak berimbas pada kerugian di bidang pendapatan anggaran daerah,” pungkasnya. (bees/psc)