PT Angkasa Pura Aviasi Bandara Kualanamu dan Kejati Sumut Teken Kerjasama

PORTALSWARA.COM — PT Angkasa Pura Aviasi Bandar Udara Internasional Kualanamu dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penandatanganan naskah perjanjian kerjasama di Aula Cipta Kerta Lantai III Kejati Sumut, Kamis (15/10/2025).

Penandatanganan perjanjian kerjasama itu dilakukan langsung oleh Kajati Sumut Dr Harli Siregar SH MHum bersama Yosrizal Syamsuri selaku Acting As President Director PT Angkasa Pura Aviasi, disaksikan para Pejabat Utama Kejati Sumatera Utara dan jajaran PT AP Aviasi Kualanamu.

Pada kesempatan itu, Kajati menyampaikan penandatangan perjanjian kerjasama dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara tersebut, merupakan implementasi amanah pasal 30 ayat (2) undang-undang nomor 16 tahun 2004 tentang kejaksaan RI, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 298, yang menyatakan bahwa “lingkup bidang perdata dan tata usaha negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain kepada negara atau pemerintah, meliputi lembaga/badan negara, lembaga/instansi pemerintah pusat dan daerah, badan usaha milik negara/daerah di bidang perdata dan tata usaha negara untuk menyelamatkan, memulihkan kekayaan negara menegakkan kewibawaan pemerintah dan negara serta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.

Setelah penandatanganan selesai, Yosrizal Syamsuri selaku Acting As President Director PT Angkasa Pura Aviasi menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada jajaran Kejati Sumut. Utamanya atas terlaksananya acara tersebut. Dimana, PT Angkasa Pura selaku BUMN mengharapkan dengan adanya perjanjian kerjasama tersebut akan sangat membantu perusahaan plat merah tersebut. Khususnya dalam permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara. Sehingga PT Angkasa Pura dapat bekerja secara maksimal sesuai aturan untuk kepentingan masyarakat banyak, bangsa dan negara.

Baca Juga :  Bupati Labuhanbatu Didampingi Ketua TP PKK Hadiri Penganugerahan Duta Kerukunan Pelajar Lintas Agama

Plh Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Muhammad Husairi SH MH, menyampaikan, penandatangan perjanjian kerjasama antara BUMN dengan Kejaksaan merupakan wujud nyata keseriusan Kejati Sumut.

“Dalam rangka memberikan dukungan penuh kepada pihak perusahaan milik pemerintah, khususnya dalam urusan atau permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara,” ungkapnya. (bees/psc)