PORTALSWARA.COM — Restoratif Justice kembali diterapkan oleh Kajati Sumatera Utara untuk menyelesaikan perkara penganiayaan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba.
Restoratif justice itu diputuskan oleh Kajati Sumatera Utara, Dr Harli Siregar SH MHum, Jumat (12/12/2025), setelah tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba, menggelar pemaparan dengan melakukan ekspose. Pemaparan ekspose dilakukan kepada Kajati Sumatera Utara, didampingi Aspidum Jurist Preisely SH MH beserta jajaran melalui sambungan video conference di lantai II Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Kronologi peristiwa, Selasa (29/04/2025) sekira pukul 16.00 WIB di Pasar Silaen Kecamatan Silaen Kabupaten Toba, tersangka Rotua Sitorus mendatangi Saksi Korban Enjeli P Simanjuntak (yang merupakan menantu dari kakak kandung tersangka). Karena ketersinggungan sebelumnya, tiba-tiba tersangka menarik rambut saksi korban, dengan menggunakan kedua tangannya ke arah belakang. Lalu tersangka menampar hidung dan mulut saksi korban dengan menggunakan tangan kanannya..
Selanjutnya kepada tersangka dilakukan proses hukum dengan sangkaan melanggar pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
Kajati menyampaikan adapun alasan penerapan restoratif justice, tersangka telah mengakui perbuatannya dan tidak pernah berniat melukai atau mencelakai korban yang merupakan menantu dari kakak kandungnya. Kemudian tersangka secara sadar telah meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Kemudian korban telah memaafkan secara sadar dan secara ikhlas perbuatan saudaranya tersebut. Meminta perkara tersebut agar tidak dilanjutkan ke persidangan.
“Tokoh masyarakat dan keluarga besar keduanya meminta agar perkara tersebut dapat diselesaikan dengan restoratif justice demi menjaga nama baik dan hubungan didalam keluarga besar,” ungkap Kajati.
“Setelah penerapan restoratif justice ini kita berharap hubungan sosial dan hubungan kekeluargaan tersangka dan korban dapat kembali pulih sebagaimana mestinya,” imbuh Kajati Sumut.
Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Indra Hasibuan SH MH, menyampaikan, penerapan restoratif justice ini telah sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam Peraturan kejaksaan No 15 Tahun 2020. Dd
imana salah satu prinsip adanya perdamaian tanpa syarat antara korban dan tersangka. Sehingga Jaksa dengan fungsinya menilai perkara tersebut dapat diselesaikan dengan mengedepankan perdamaian.
“Hal ini sejalan dengan tujuan dan cita cita serta arah kebijakan penegakan hukum di Kejaksaan, yakni modern dan humanis,” ucap Indra.
“Intinya prinsip penerapan restoratif justice pada hakikatnya adalah menciptakan harmonisasi hubungan di masyarakat. Terlebih dalam perkara ini secara fakta masih sangat kental hubungan kekeluargaan,” pungkasnya. (r/psc)







