Tersulut Api Cemburu, Tersangka Aniaya Pacar Hingga Berujung Proses Hukum

PORTALSWARA.COM — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali memutuskan untuk menghentikan penanganan perkara tindak pidana penganiayaan dari Kejaksaan Negeri Simalungun, Senin (09/02/2026), setelah melalui ekspose yang diajukan Tim Jaksa Penuntut Umum kepada Kajati Sumatera Utara Dr Harli Siregar SH MHum dan jajaran.

Saat menerima pemaparan, Kajati dengan didampingi Wakajati Sumut Abdullah Noer Denny SH MH, Aspidum Jurist Preciselly SH MH serta para Kepala Seksi Bidang Pidana Umum, menyatakan, perkara tersebut telah memenuhi syarat untuk diselesaikan dengan pendekatan Restoratif Justice.

Dari kronologi singkat, diketahui, peristiwa tersebut terjadi Jumat 05 Desember 2025 sekira pukul 23.30 WIB. Tersangka Dodi Alfensus Simatupang berbincang dengan kekasihnya di salah satu kamar rumah milik tersangka. Diduga karena cemburu, tersangka kemudian emosi terhadap korban Yenny Gegiola Sinaga, hingga melakukan penganiayaan. Akibat perbuatannya tersangka dilaporkan ke pihak kepolisian dan terhadapnya dijerat dengan melanggar pasal Pasal 466 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Subsidair Pasal 466 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.

Alasan penerapan restorative justice, tersangka dan korban adalah sepasang kekasih dan telah berjanji akan melangsungkan pernikahan. Kemudian korban didampingi keluarganya telah menerima permohonan maaf tersangka serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Kemudian tokoh masyarakat diwakili Kepala Lingkungan menginginkan perkara tersebut dapat diselesaikan secara restorative justice. Sehingga tidak menimbulkan dampak negative di kemudian hari, khususnya antara kedua belah pihak keluarga.

Setelah penetapan penghentian penanganan perkara tersebut, Kajati Sumatera Utara mengungkapkan, dengan pendekatan keadilan restoratif, Jaksa hadir bersama di tengah masyarakat untuk menghapuskan perselisihan. Sehingga setelah ini diharapkan dapat lebih mempererat hubungan baik yang sebelumnya telah terjalin.

Baca Juga :  2 Legislator Medan Terduga Aniaya Warga Diperiksa Polisi

”Penegakan hukum tidak semata-mata untuk menghukum dan memenjarakan seseorang, tetapi penegakan hukum itu sendiri harus dapat memberikan manfaat dan menguatkan hubungan sosial yang baik di tengah masyarakat. Sehingga masyarakat itu nantinya dapat terhindar dari konflik akibat dendam berkepanjangan,” tegas Kajati.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi, mengungkapkan, penerapan keadilan restoratif ini merupakan wujud hadirnya hukum yang bermanfaat bagi keberlangsungan hubungan sosial di masyarakat.

“Ini sejalan dengan tujuan baik sebagaimana tertuang dalam Peraturan Kejaksaan RI No.15 Tahun 2020 yang dikuatkan dengan hadirnya KUHP baru yang telah berlaku saat ini,” timpal Rizaldi. (bees/psc)