Pemko Medan Diminta Hormati Proses Hukum Sengketa Gedung Warenhuis

PORTALSWARA.COM — Pemerintah Kota atau Pemko Medan diminta menghormati proses hukum sengketa gedung Warenhuis, bangunan bersejarah di Jalan Ahmad Yani VII – Jalan Hindu, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.

Ironisnya, terkait proses hukum sengketa yang belum tuntas tersebut, Pemko Medan disebut-sebut tidak menganggap keberadaan sang ahli waris Warenhuis.

Pemko Medan dikepemimpinan Walikota Bobby Afif Nasution diingatkan kembali, gedung putih Warenhuis ada pemiliknya. Dia adalah almarhum G Dalip Singh Bath, saudagar India yang dulu dikenal memilki berbagai usaha di bidang properti, pertanahan dan hiburan bioskop/film keliling. Termasuk Empire Bioskop yang dikenal saat ini dengan lahan Warenhuis Medan.

Almarhum G Dalip Singh Bath dikabarkan juga memiliki sejumlah perusahaan di Kota Medan. Di antaranya, PT. Oscar of Deli Medan Bioscope Contractor and Industry. Dahulu bernama PT ODB Contractor and Industry, bernama Perseroan Terbatas Otganization of Deli Medan Bioscope Limited, dahulu bernama NV Oranje Deli Bioscopbedrijven, berkedudukan di Jalan Irian Barat 1-2 Kota Medan sejak 29 September 1934.

“Kami ahli waris Daliph Singh Bath mengingatkan kembali Walikota Medan Bobby Afif Nasution bahwa aset Warenhuis ada pemiliknya. Kami cukup prihatin dengan yang berkembang di publik seolah-olah Pemko Medan tidak menganggap keberadaan ahli waris Warenhuis,” sebut Ismail Nusantara S Pulungan, mewakili anak almarhum Maya Pulungan ahli waris almarhum G DalipSingh Bath.

Dalam pernyataan sikapnya, Ismail didampingi ahli waris Daliph Singh Bath, di antaranya Ray Pitty dan Iman Sobri Pulungan, termasuk pengamat budaya dan sejarah asal Denmark Mr Anders de Voss, serta kuasa hukum dari Kantor Hukum Apindosu Lajo Parmate, yakni Bambang Hermanto SH MH, Jeremiah Sibastian Sembiring SH MH dan Ruben Sandi panggabean SH MH maupun Wakil Ketua Apindo Sumut Martono Anggusti dan Bendahara Perry Iskandar, Rabu (26/04/2023), di lantai 25 Jati Junction Medan.

Ismail Nusantara Pulungan mengaku, sejak kepemilikan Warenhuis menguap ke publik setelah adanya gugatan hukum atas Sertifikat Hak Pakai nomor 01653/Kelurahan Kesawan yang diterbitkan pada tanggal 14 Maret 2018 atas nama Pemerintah Kota Medan, pihak ahli waris membuka diri dan juga menjalin komunikasi baik dengan Pemko Medan.

Baca Juga :  Pemko Medan Atur Zonasi PKL

“Komunikasi berjalan baik antara ahli waris dan Pemko Medan hingga masa kepemimpinan Walikota Medan Akhyar Nasution untuk menjadikan Warenhuis sebagai cagar budaya Kota Medan. Dan sempat juga ahli waris bersama kuasa hukum berkomunikasi dan berdiskusi dengan Walikota Medan yang sekarang ini dijabat Bobby Afif Nasution untuk berkolaborasi merevitalisasi kawasan Heritage Kesawan menjadi daya tarik destinasi wisata dan ekonomi kreatif,” beber pria berkacamata ini.

Namun semangat kolaborasi itu terputus begitu saja tanpa ada tindaklanjut komunikasi lebih intens antara Pemko Medan dengan ahli waris Warenhuis.

“Dalam perjalanannya komunikasi baik terjalin meski saya berada di Denmark. Tim kuasa hukum mewakili ahli waris beberapa waktu lalu melakukan pertemuan langsung dengan Walikota Bobby yang menyetujui dilakukannya kolaborasi, dilakukannya komunikasi antara ahli waris dengan Pemko Medan hingga membentuk tim bersama. Namun setelah pertemuan tersebut, terjadi kurang keterbukaan komunikasi kepada ahli waris maupun tim kuasa hukum Apindosu Lajo Parmate,” sebut Ismail.

Yang cukup memprihatinkan, lanjut Ismail, berkembang pula informasi seolah-olah Pemko Medan tidak menganggap keberadaan ahli waris Warenhuis. Dimana pihak Pemko Medan melakukan upaya kepemilikan terhadap aset Warenhuis secara sepihak, tanpa melakukan komunikasi dengan pihak ahli waris.

“Kondisi ini cukup sangat menggangu bagi kami (ahli waris), apalagi berkembang informasi terjadi penguasaan penuh oleh pihak Pemko Medan. Informasi ini dinilai telah merusak dari pada komunikasi yang selama ini terjalin dengan baik antara ahli waris dan pihak Pemko Medan sebelumnya,” cetus Ismail.

Kendati demikian ahli waris keluarga ODB masih tetap legowo membuka ruang komunikasi dan kolaborasi dengan pemerintah, dengan harapan permasalahan sengketa Warenhuis dapat terselesaikan.

“Kami tetap membuka ruang komunikasi sebagai niatan baik keluarga ODB untuk melanjutkan apa yang belum terselesaikan dari almarhum Daliph Singh Bath, pemilik asli Warenhuis sejak beliau meninggal dunia di India, yang mewariskan sejumlah aset di Kota Medan baik itu tanah, bioskop dan lainnya, tidak terkecuali, memberikan hak ahli waris meneruskan empire bioskop yang dikenal Warenhuis,” jelasnya.

Oleh karena itu, ahli waris Daliph Singh Bath berpesan kepada Pemko Medan untuk tidak menunjukkan perlakukan yang sewenang-wenang menguasai aset Warenhuis selama proses hukum yang masih berjalan di ranah pengadilan.

Baca Juga :  Pemko Medan Gelontorkan Rp179,8 M Jaminan BPJS

“Kita hargai dan menjunjung proses hukum yang sedang berjalan. Kami (ahli waris) akan terus berjuang mencari keadilan dan tidak akan berhenti mencari hak dan pengakuan kepemilikan sampai kapan pun. Gedung Warenhuis merupakan hak penuh kepemilikan Swasta, sejak didirikan dan kemudian beralih kepemilikannya kepada sesama swasta yaitu PT ODB Medan adalah murni menggunakan dana perusahaan dan bukan anggaran pemerintah kota,” ucapnya.

Warenhuis juga merupakan perusahaan yang mengalami pailit/bangkrut di tahun 1930-an dan kemudian dibeli oleh PT. ODB, termasuk aset lahannya melalui dokumen sah yang telah ditunjukan dalam proses persidangan lalu. Ray Pitty, ahli waris Daliph Singh Bath juga mengharapkan, tegaknya supremasi hukum di Kota Medan khususnya Indonesia.

“Berlarutnya sengketa Warenhuis bukti nyata terjadi penzoliman yang dilakukan Pemko Medan kepada rakyat, yang dalam hal ini kami ahli waris Warenhuis,” beber Ray.

Sementara itu, kuasa hukum ahli waris Warenhuis dari Kantor Hukum Apindosu Lajo Parmate, yakni Bambang Hermanto SH MH, mengaku, ahli waris Daliph Singh Bath telah memberikan amanah dan kepercayaan untuk mengawal dan memperjuangan hak dari ahli waris mendapatkan rasa keadilan di negeri ini. Sebagai penasehat hukum meminta kepada Pemko Medan untuk menghargai segala proses hukum yang sedang berjalan. Sehingga tidak sewenang-wenang mempergunakan lahan yang lagi sedang berproses hukum.

“Kita meminta Pemko Medan untuk menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Kami juga telah melakukan permohonan eksekusi di PTUN Medan terkait putusan MA 68/2021 tertanggal 4 Februari 2021. Upaya ini sedang kita lakukan untuk mendapatkan keadilan hak ahli waris Warenhuis,” jelas Bambang.

Wakil Ketua Apindo Sumut, Martono Anggusti menambahkan, Indonesia adalah negara hukum, dimana rakyat masih percaya tegaknya keadilan hukum.

“Jangan lah terjadi abuse of power, penyalahgunaan wewenang dari kekuasaan untuk kepentingan tertentu. Jika pemerintah mengklaim sebagai pemilik Warenhuis, silahkan buktikan kepemilikiannya dihadapan hukum,” tandas Martono Anggusti.

Pria berkulit putih ini berpesan, sebagai pemimpin atau kepala daerah Bobby diharapkan tidak menyalahgunakan wewenang dan jabatan yang sudah diberikan kepercayaan oleh rakyat. (psc)