Pemberlakuan Tarif Visum di RSU Pirngadi Medan Diskriminatif

PORTALSWARA.COM — Tarif untuk melakukan visum di Rumah Sakit Umum (RSU) Pirngadi Medan diskriminatif. Bahkan tarif untuk visum korban kejahatan seksual lebih murah dari tarif visum korban penganiayaan.

Hal tersebut terungkap saat Ishak Rudianto Sihite, salah satu pengacara di Kota Medan, sedang mendampingi kliennya untuk melakukan visum et repertum di RSU Pirngadi Medan.

Dikatakannya, saat mendampingi kliennya untuk melakukan visum atas korban kejahatan seksual, mereka dikenakan biaya Rp115.000. Tetapi, saat melakukan visum atas korban penganiayaan, kliennya dikenakan biaya Rp245.000.

“Saya bingung juga, kenapa untuk visum cabul koq malah lebih murah. Bahkan dokter yang menangani visum untuk visum atas korban penganiayaan tersebut kaget dan bilang mahal, saat melihat biayanya Rp245.000,” ungkap Rudi Sihite kepada wartawan, Jumat (24/04/2026).

Sementara, kata Rudi, untuk visum atas korban penganiayaan yang dilakukan RS Prima Husada Cipta Medan, dikenakan biaya sebesar Rp225.000.

Seharusnya, kata Rudi, sebagai rumah sakit milik pemerintah, pemberlakuan tarif visum di RSU Pirngadi Medan itu lebih murah dari rumah sakit swasta.

“Ini kenapa jadi lebih mahal di rumah sakit pemerintah? Proses pelaksanaan visum nya pun juga hanya disentuh-sentuh saja. Tidak ada tindakan atau dilakukan pemeriksaan dalam,” ungkap Rudi.

Perbedaan pemberlakuan tarif tersebut, kata Rudi, merupakan bentuk diskriminatif. Atau bahkan menjadi celah bagi oknum, yang berpotensi sebagai pungutan liar. Mirisnya lagi, jika terjadi kelebihan bayar dari biaya pokok, apakah akan disetor ke kas rumah sakit atau kantong pribadi oknum.

Terkait hal itu, Humas RSU Pirngadi Medan, Gibson Girsang (foto), yang dikonfirmasi wartawan di ruangannya, kelabakan untuk mewujudkan menjawabnya. Berkali-kali Gibson mengatakan, pemberlakuan tarif visum tersebut merujuk pada Perda.

Baca Juga :  Kementerian PUPR Turun Tangan Tata Kawasan Belawan Medan

“Semuanya diatur dalam Perda No 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kami menerapkan itu berdasarkan Perda tersebut. Dan Perda itu kan yang membuat DPR. Jadi, kenapa besaran tarif nya segitu, tanya saja pada DPR,” kata Gibson, yang semakin membuat bingung wartawan, kalau Perda yang dimaksud apakah memang berkenaan dengan kebijakan tarif visum rumah sakit umum.

Bahkan, salah seorang petugas rumah sakit yang mendampingi Gibson, sempat menunjukkan bukti setor pembayaran visum akibat kejahatan seksual. Dan anehnya, dibukti setor tersebut terperinci pembayaran untuk pemeriksaan Rp185.000, tindakan Rp70.000 dan surat keterangan Rp60.000, dengan total Rp315. 000. Berbeda dengan kwitansi bukti bayar klien Rudi yang totalnya untuk biaya pemeriksaan Rp115.000, tanpa dikenakan biaya tindakan dan biaya surat keterangan. Sementara, untuk visum akibat penganiayaan dikenakan biaya sebesar Rp245.000, juga tanpa perincian di kwitansi bukti bayarnya.

“Jadi, dari penjelasan tersebut, pihak RSU Pirngadi ini suka-suka saja memberlakukan tarif visum. Kalau merujuk Perda, ya Perda yang mana. Dan kenapa pemberlakuan tarifnya juga bisa berbeda. Masa visum akibat penganiayaan lebih mahal dari visum kejahatan seksual,” cecar Rudi.

Apalagi, kata Rudi, saat dilakukan visum itu, si pasien hanya disentuh-sentuh sedikit saja. Bukan dilakukan pemeriksaan yang mendalam. Apalagi menggunakan alat medis atau alat yang memang bisa mendapatkan hasil yang lebih detail.

Gibson pun tak berkutik. Terkesan hanya bisa menyalahkan DPR sebagai pembuat Perda. Padahal Perda digodok tidak hanya oleh legislatif, tetapi juga oleh pihak eksekutif, dalam hal ini Pemko Medan. Dan RS Pirngadi Medan merupakan rumah sakitnya Pemko Medan. (red/psc)

Penulis: beesEditor: Alkha