PORTALSWARA.COM — Pemkab Deliserdang luncurkan aplikasi penerbitan identitas kependudukan. Aplikasi penerbitan Identitas Kependudukan Digital tahun 2023 tersebut, diresmikan Wakil Bupati (Wabup) Deliserdang, HM Ali Yusuf Siregar, Kamis (26/01/2023).
“Di era globalisasi saat ini,menerapkan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi dalam penyelenggaraan pemerintahan merupakan suatu keharusan guna. Tujuannya memudahkan masyarakat dalam mendapat pelayanan publik. Hal itu sesuai Permendagri No.72 Tahun 2022 tentang spesifikasi perangkat dan blangko KTP Elektronik serta ID Digital,” kata Wabup Yusuf Siregar, saat launching di Aula Cendana, Lantai II, Kantor Bupati Deliserdang.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Deli Serdang, tambahnya, terus berupaya meningkatkan integrasi sistem administrasi kependudukan dengan beragam layanan yang bisa diakses langsung oleh masyarakat. Salah satunya dengan menerapkan teknologi informasi dan komunikasi melalui penyelenggaraan identitas kependudukan digital.
“Launching penerbitan identitas kependudukan digital di Kabupaten Deli Serdang ini merupakan upaya-upaya percepatan. Sekaligus perluasan digitalisasi yang dapat meningkatkan pemahaman dan komitmen untuk mengoptimalkan teknologi secara sistematis, informatif dan berkesinambungan,” papar Yusuf Siregar.
Ia berharap, aplikasi tersebut bisa meningkatkan pelayanan serta memberi kemudahan layanan administrasi kependudukan (adminduk) yang dekat, cepat dan murah. Sehingga, dapat membahagiakan masyarakat Kabupaten Deli Serdang.
“Saya minta kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan seluruh jajarannya agar menyosialisasikan dan melaksanakan penyelenggaraan identitas kependudukan digital bagi masyarakat yang telah memenuhi persyaratan.Sehingga aplikasi ini dapat segera dirasakan manfaatnya,”papar Wabup.
Yusuf Siregar juga mengimbau kepada pemangku kepentingan (stakeholder), baik itu Perbankan, imigrasi, BPJS, Pegadaian dan lainnya mempersyaratkan KTP elektronik sebagai salah satu persyaratan dan dapat menyesuaikan dengan identitas kependudukan digital.
Sebelumnya, Kadis Dukcapil Deliserdang, H Misran Sihaloho, menyampaikan, identitas kependudukan digital bertujuan untuk mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan. Sehingga meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi penduduk.
Kemudian mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital.Sekaligus mengamankan kepemilikan identitas kependudukan digital melalui sistem autentifikasi guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data setiap penduduk yang telah memiliki KTP elektronik fisik.
“Sejak bulan November tahun 2022 lalu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Deli Serdang telah menerbitkan identitas kependudukan digital sebanyak 845 dan tadi pagi menurut laporan sudah ada lebih dari 100 orang,” papar Misran.
Hadir pada kegiatan tersebut, perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dan Dukcapil Sumatera Utara, Eko Irawan, Pasi Pers Kodim 0204/DS, Kapt Inf RE Sinaga, Wakasat Intelkam Polresta Deliserdang, AKP Jalaluddin Siregar, Ketua Pengadilan Agama Kelas 1A Lubuk Pakam, H Juaini, Asisten II Perekonomian dan Pembangunan, Putra Jaya Manalu para Staf Ahli, perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Deliserdang serta camat se-Deli Serdang. (psc)






