PORTALSWARA.COM — Polda Metro Jaya menyebut anggota Densus 88 bunuh sopir taksi online demi harta. Anggota Densus 88 Antiteror Polri berinisial HS, membunuh sopir taksi online Sony Rizal Tahitu (56), dengan motif ingin menguasai harta korban.
“Ingin memiliki harta milik korban,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa (07/02/2023).
“Pendalaman terhadap perilaku tadi kami sampaikan salah satunya adalah motifnya ekonomi,” sambungnya.
Trunoyudo menyampaikan motif anggota Densus 88 bunuh sopir taksi online ini masih didalami lebih lanjut oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Tujuannya untuk melihat apakah ada motif lain dalam kasus ini.
Trunoyudo mengatakan penyidik juga masih terus mendalami apakah tindakan ini baru pertama kali dilakukan oleh HS atau tidak.
“Proses penyidikan tetap berjalan Pak Kapolda Metro Jaya Selalu menekankan Scientific Crime Investigation tentunya kita masih menunggu,” ujarnya.
Sebelumnya, identitas tersangka pertama kali diungkap oleh kuasa hukum keluarga korban, Jundri R Berutu. Keluarga korban mendatangi Polda Metro Jaya, Selasa (07/02/2023) untuk menanyakan kelanjutan kasus tersebut.
“Tadi kami menanyakan, informasinya pelaku masih aktif sebagai anggota. Yang disebutkan adalah Densus 88. Inisialnya kalau tidak salah Bripda HS,” kata Jundri kepada wartawan.
“Pelaku sudah tertangkap dan saat ini sudah ditahan,” sambungnya.
Pernyataan kuasa hukum korban itu diamini oleh Kanit IV Resmob Ditreskrimun Polda Metro Jaya Kompol Tommy Haryono. Ia juga membenarkan yang bersangkutan telah ditahan.
“Anggota Densus. Anggota bermasalah lebih tepatnya,” ujarnya.
Melansir CNN Indonesia, Rabu (08/02/2023), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko turut menyampaikan saat ini HS telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 338 KUHP.
“Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan kemudian dilakukan penahanan pada saat itu,” ucap dia. (psc)






