PORTALSWARA.COM – Abdul Rani SH, anggota DPRD Medan dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), menegaskan pentingnya evaluasi dan peningkatan program pengentasan kemiskinan yang dilaksanakan oleh Pemko Medan melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Abdul Rani menyampaikan hal ini saat menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) ke V Tahun 2024 mengenai Penanggulangan Pengentasan Kemiskinan di Jl Suasa Tengah Lingkungan V, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Sabtu (25/05/2024).
Dalam acara tersebut, Abdul Rani menggarisbawahi pentingnya OPD terkait untuk terus mengevaluasi dan meningkatkan pelayanan di bidang kesehatan, pendidikan, bantuan pekerjaan, modal usaha, perumahan dan penyediaan air bersih bagi masyarakat pra sejahtera.
“Kepada OPD Pemko Medan yang terlibat menangani program tersebut supaya benar-benar melakukan evaluasi demi peningkatan dan memaksimalkan program setiap tahunnya. Sehingga, program dapat dipastikan berjalan dengan baik dan tepat sasaran,” ujar Abdul Rani.
Abdul Rani juga menekankan bahwa program-program yang menggunakan dana APBD Pemko Medan harus dipastikan pelaksanaannya berjalan dengan baik dan dievaluasi secara maksimal.
“Warga prasejahtera selaku penerima bantuan tentu harus meningkat kondisi ekonominya, jika tidak, patut dievaluasi,” tandas Abdul Rani yang juga Ketua DPC PPP Medan itu.
Ia juga menyoroti pentingnya pengawasan bagi penerima bantuan modal usaha oleh OPD terkait agar bantuan yang diberikan tepat sasaran dan mampu meningkatkan kesejahteraan penerima. “Kita berharap bantuan jangan sampai disalahgunakan. Seluruh jenis bantuan kiranya ditindaklanjuti,” tambahnya.
Perda No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan yang disosialisasikan ini terdiri dari XII BAB dan 29 Pasal. Di BAB II Pasal 2 disebutkan bahwa tujuan Perda ini adalah untuk menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap dan mempercepat penurunan jumlah warga miskin.
Sedangkan di BAB IV Pasal 9 diatur bahwa setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik. Selain itu, warga miskin juga berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan, serta berpartisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.
Pasal 10 Perda tersebut menegaskan bahwa pemenuhan hak sebagaimana yang diatur di Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko wajib menyisihkan minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain itu, dalam percepatan penuntasan kemiskinan, Pemko juga dapat menggalang partisipasi masyarakat dalam dunia usaha, lembaga pemerintah, dan kemasyarakatan. (psc)








