PORTALSWARA.COM — Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) menangkap terduga bandar sabu berinisial, JN (39), saat menggrebek kampung Narkoba, Senin (11/09/2023) siang.
Grebek Kampung Narkoba (GKN) di Desa Silaiya, Kecamatan Sayur Matinggi, merupakan upaya Sat Resnarkoba Polres Tapsel, untuk mempersempit ruang gerak peredaran narkoba.
“Saat GKN, kami menuju sebuah rumah di Desa Silaiya. Dimana, kami mencurigai pemilik rumah itu sebagai terduga bandar sabu,” jelas Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni SIK MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Salomo Sagala SH, Rabu (13/09/2023) malam.
Menurut Salomo, saat penggerebekan itu, pihaknya menggandeng Kepala Desa Silaiya, Safritua Nasution, untuk masuk ke rumah tersebut. Polisi bersama kepala desa langsung masuk ke rumah tersebut.
“Dan, dari sebuah ruangan kosong di rumah itu, kami mengamankan seorang pria yang tak lain adalah JN,” imbuh Salomo.
Persis di samping tempat JN duduk, kata Salomo, terdapat botol yang di dalamnya berisi sebungkus plastik klip ukuran besar berisikan. Di dalam plastik besar itu berisi sebungkus plastik klip sedang yang isinya 11 bungkus plastik klip lain berisi sabu. Kemudian, sebungkus plastik klip sedang yang berisi 6 bungkus plastik klip yang isinya juga sabu.
“Serta, sebungkus plastik klip sedang yang isinya 2 bungkus plastik transparan yang berisikan sabu. Total, kami berhasil menyita sabu seberat 2,41 gram. Dari hasil keterangannya, tersangka mengaku jika barang haram tersebut adalah miliknya,” tutur Salomo.
Selain itu, Salomo mengatakan, pihaknya juga menyita 3 handphone milik JN yang kuat dugaan menjadi alat transaksi sabu. Menurut keterangan JN, ia memperoleh barang haram tersebut dari pria berinisial, AB, warga Mandailing Natal, yang saat ini masih dalam pengejaran Sat Resnarkoba Polres Tapsel.
JN juga mengaku ia membeli sabu dari AB dengan harga per gram-nya senilai Rp700 ribu. Setelah menerima sabunya, JN lalu membaginya jadi beberapa paket. Mulai dari paket Rp100 ribu, Rp150 ribu, hingga Rp300 ribu. Lalu, ia mengedarkannya ke setiap orang yang hendak membeli.
“Kini, guna proses penyidikan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Tapsel,” tandas Salomo.
Sebelumnya, Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni, menegaskan, pihaknya tak akan memberi ruang bagi bandar ataupun pengedar narkoba. Pihaknya, fokus untuk memburu para bandar ataupun pengedar yang menjadi program prioritas Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi SH SIK MSi.
“Tidak ada tempat dan ruang bagi para bandar ataupun pengedar di wilayah hukum Polres Tapsel,” tegas Imam. (psc)







