Geger! Suami Wakil Bupati Labuhanbatu Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

PORTALSWARA.COM — Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan FS, suami Wakil Bupati Labuhanbatu bikin geger. Terduga FS dilaporkan ibu kandung korban RH.

Kasus ini viral di berbagai media massa dan media sosial. FS pun ditetapkan sebagai tersangka dan akan di bawa ke Polda Sumatera Utara.

Menurut Kasubdit IV Renakta Ditkrimum Polda Sumatera Utara, AKBP Feriana Gultom, FS di jemput di Jalan Pattimura Kelurahan Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. FS ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan atas laporan nomor: LP/B/996/Vlll/2023/ SPKT/RES – Labuhanbatu/Polda Sumut dilaporkan pada tanggal 16 Agustus 2023 sekira pukul 23.29 WIB.

“FS ditangkap tadi sore dan ditetapkan sebagai tersangka. FS akan segera dibawa ke Polda Sumut malam ini,” ujar AKBP Feriana Gultom, Kamis (31/08/2023) malam, saat pemaparan di halaman Polres Labuhanbatu.

Konferensi Pers yang ditunggu dari pukul 14.00 WIB sampai pukul 19.45 WIB, yang semula rencananya digelar di Polres Labuhanbatu, dialihkan ke Polda Sumatera Utara.

“Mohon maaf, tidak ada tanya jawab. Pelaku malam ini langsung dibawa ke Polda Sumut untuk dilanjutkan penyidikan,” kata AKBP Feriana Gultom kepada wartawan.

Diketahui, suami Wakil Bupati Labuhanbatu FS (terlapor) dugaan pencabulan, menurut informasi diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu.

Hal tersebut, dikabarkan oleh Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Kabupaten Labuhanbatu Muhammad Azhar Harahap.

Sekira pukul 16.45 WIB, tampak ramai para wartawan dari media elektronik, cetak dan online di Polres Labuhanbatu. Informasi diperoleh, akan ada konferensi pers yang akan digelar oleh Polres Labuhanbatu terkait kasus dugaan pencabulan terlapor FS.

Diberitakan sebelumnya, SF (15) anak pasangan RH dan Almarhum FN diduga dicabuli Uak Kandung-nya (adek ayah) hingga trauma. Tak terima anak gadisnya dicabuli, RH warga Rantauprapat didampingi Pengacara dan Lembaga Penggiat Anak mendatangi Mapolres Labuhanbatu, guna melaporkan tindakan bejat yang diduga dilakukan inisial FS abang kandung dari almarhum suaminya, Rabu (16/08/2023) Malam.

Baca Juga :  Jatanras Polres Simalungun Ungkap Pencurian Barang Berharga di Stadion Perdagangan

“Malam ini saya didampingi Pengacara dan Lembaga Anak melaporkan perbuatan cabul yang dialami anak gadis saya,” kata RH di Mapolres Labuhanbatu.

Diceritakannya, anak gadisnya (SF) menceritakan perbuatan cabul yang dilakukan FS dengan ancaman bunuh
hingga anak yatim itu trauma.

“Anak saya cerita, dia mengaku dicabuli Uak Kandung-nya (FS) dengan ancaman bunuh. Mendengar ceritanya seperti disambar petir saya rasa. Awalnya saya sok berat ngak berani bertindak karena pelakunya saudara kandung ayahnya dan orang yang dikenal masyarakat, keluarga pejabat,” sebut janda dua anak itu.

RH didampingi Pengacara dan Lembaga Penggiat Anak melaporkan perbuatan cabul yang dilakukan secara keji terhadap anak di bawah umur tersebut.

“Alhamdulillah, berkat doa orang miskin seperti saya ini, akhirnya Allah SWT mempertemukan saya dengan bapak pengacara dan bapak lembaga anak melaporkan pelaku yang mencabuli anak pertama saya dengan keji,” ucapnya dengan meneteskan air mata.

Janda usia 39 tahun itu berharap agar pelaku segera diamankan dan dihukum seberat-beratnya, sesuai perbuatan yang dilakukan FR terhadap gadis yatim itu.

“Harapan saya kepada bapak polisi segera amankan pelaku, kami tidak merasa aman saat ini dan menghukum pelaku yang seberat-beratnya karena sudah mencabuli anak saya sampai trauma,” harapnya sedih.

Seperti dilihat portalswara.com, surat laporan dengan nomor: LP/B/996/Vlll/2023/SPKT/RES – Labuhanbatu/Polda Sumut dilaporkan pada tanggal 16 Agustus 2023 sekira pukul 23.29 WIB.

Didalam surat laporan tersebut, RH melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak sesuai UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 UU 17 tahun 2016.

Baca Juga :  Suami Wakil Bupati Labuhanbatu Tersangka Cabul Dijerat Pasal Berlapis

Pengacara Hukum yang mendampingi korban, Nasir Wadiansan Harahap, SH mengatakan bahwa sesuai aturan ancaman pidana terhadap pelaku maksimal 15 tahun penjara dan denda 5 Milyar.

“Pelaku Uak kandung korban, orang yang dikenal masyarakat luas,” kata pria yang akrab disapa Lacin itu.

Kapolres Labuhanbatu, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) James Hutajulu, saat dikonfirmasi perihal surat laporan dengan nomor: LP/B/996/Vlll/2023/SPKT/RES – Labuhanbatu/Polda Sumut dilaporkan pada tanggal 16 Agustus 2023 belum juga mengangkat panggilan suara whatsApp dan belum membalas chat yang dikirimkan padanya.

Hal yang sama juga saat wartawan melakukan konfirmasi ke Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi. Hingga berita ini tayang, tak ada penjelasan dari AKP Rusdi soal itu.

“Lagi rapat,” jawab AKP Rusdi Marzuki singkat lewat panggilan suara whatsApp, Jumat (18/08/2023). (psc)