Breaking News
6 Peserta UKW PWI Sumut Angkatan 59-60 Belum Kompeten I Bobby Nasution Sampaikan ke DPP PDI-P Dukung Prabowo-Gibran I Ini Dia Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 I Musnahkan Barang Bukti Narkoba Skala Besar, Polda Sumut Selamatkan Ratusan Ribu Jiwa I 2 Pria di Sergai Curi Kabel Lampu Tol Seharga Rp84 Juta Ditangkap

Bawaslu Kaji Anies Baswedan Belum Langgar Aturan Pemilu

PORTALSWARA.COM — Laporan terhadap bakal calon presiden yang diusung Partai NasDem, Anies Baswedan dalam kajian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Bawaslu kjai Anies Baswedan belum melanggar aturan Pemilu.

Bahkan Bawaslu menyebut laporan tersebut belum mengandung dugaan pelanggaran Pemilu.

Menurut Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, berdasarkan kajian awal Bawaslu, laporan tersebut memenuhi syarat formal, namun tidak memenuhi syarat materiil. Hal itu karena peristiwa yang dilaporkan belum mengandung dugaan pelanggaran pemilu.

“Mengingat belum adanya penetapan peserta pemilu, baik partai politik, calon anggota DPT, maupun pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh KPU,” kata Rahmat Konfrensi Pers di Media Center Bawaslu RI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (12/12/2022).

Bagja menuturkan, Bawaslu memberi kesempatan dua hari untuk melengkapi syarat materiil tersebut. Adapun syarat materiil berupa dugaan pelanggaran pada peristiwa yang dilaporkan. Karena Bawaslu kaji Anies Baswedan belum melanggar aturan Pemilu.

“Paling lama dua hari, yaitu hingga 14 Desember 2022 untuk melengkapi syarat materiil laporan dengan bukti-bukti yang dapat menunjukkan adanya dugaan pelanggaran pemilu yang dilaporkannya,” katanya

Lebih lanjut Bagja juga mengatakan, pihaknya telah memerintahkan Panwaslih Provinsi Aceh untuk mendalami informasi mengenai peristiwa tersebut. Adapun cara yang dilakukan yakni dengan cara mendatangi pihak-pihak yang terkait.

“Bawaslu akam menggali informasi dari para pihak yang terkait, mendatangi pihak yang terkait yang diindikasikan terjadi pelanggaran tersebut,” katanya

Baca Juga :  Kader PAN Daerah Dukung Anies atau Ganjar Tak Dilarang, Tetapi..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *