Bawaslu Kaji Anies Baswedan Belum Langgar Aturan Pemilu

PORTALSWARA.COM — Laporan terhadap bakal calon presiden yang diusung Partai NasDem, Anies Baswedan dalam kajian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Bawaslu kjai Anies Baswedan belum melanggar aturan Pemilu.

Bahkan Bawaslu menyebut laporan tersebut belum mengandung dugaan pelanggaran Pemilu.

Menurut Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, berdasarkan kajian awal Bawaslu, laporan tersebut memenuhi syarat formal, namun tidak memenuhi syarat materiil. Hal itu karena peristiwa yang dilaporkan belum mengandung dugaan pelanggaran pemilu.

“Mengingat belum adanya penetapan peserta pemilu, baik partai politik, calon anggota DPT, maupun pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh KPU,” kata Rahmat Konfrensi Pers di Media Center Bawaslu RI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (12/12/2022).

Bagja menuturkan, Bawaslu memberi kesempatan dua hari untuk melengkapi syarat materiil tersebut. Adapun syarat materiil berupa dugaan pelanggaran pada peristiwa yang dilaporkan. Karena Bawaslu kaji Anies Baswedan belum melanggar aturan Pemilu.

“Paling lama dua hari, yaitu hingga 14 Desember 2022 untuk melengkapi syarat materiil laporan dengan bukti-bukti yang dapat menunjukkan adanya dugaan pelanggaran pemilu yang dilaporkannya,” katanya

Lebih lanjut Bagja juga mengatakan, pihaknya telah memerintahkan Panwaslih Provinsi Aceh untuk mendalami informasi mengenai peristiwa tersebut. Adapun cara yang dilakukan yakni dengan cara mendatangi pihak-pihak yang terkait.

“Bawaslu akam menggali informasi dari para pihak yang terkait, mendatangi pihak yang terkait yang diindikasikan terjadi pelanggaran tersebut,” katanya

“Diharapkan ke depan, peristiwa-peristiwa seperti ini dapat kita minimalisir dampaknya terhadap kondusifitas pemilihan umum ke depan,” tambahnya

Melansir detikNews, Selasa (13/12/2022), Bawaslu menerima penyampaian laporan oleh pelapor atas nama MT pada (7/12/2022) dengan Nomor Penyampaian Laporan 001/LP/PL/RI/00.00/XII/2022. MT melaporkan peristiwa dugaan penandatanganan petisi dukungan jadi presiden dengan terlapor AB. Peristiwa tersebut terjadi pada 2 Desember 2022 di Masjid Baiturrahman, Kota Banda Aceh. (psc)

Baca Juga :  Hasil Gugatan Caleg PKN TMS di Bawaslu Ubah DCT DPRD Medan