PORTALSWARA.COM — Beredar bukti pembatalan sertifikat nomor 2 sport centre milik Dispora versi BPN Sumut di kalangan kelompok petani. Bukti pembatalan sertifikat tersebut berbentuk eksepsi yang disampaikan oleh kuasa hukum BPN Sumut dalam perkara nomor 55/PDT.G/2022/PN.LBP tanggal 17 Oktober 2022.
Dalam keterangan itu disebutkan sertifikat sport centre terbit di bawah tangan dan ditandatangani oleh Kepala BPN Deli Serdang yang pada masa itu dijabat Drs Fauzi. Atas alasan tersebut, maka sertifikat nomor 2 yang lokasimya untuk pembangunan stadion utama untuk PON 2024 dibatalkan.
“Sertipikat hak pakai Nomor: 2 Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang dengan Surat Ukur Nomor: 85/Sena/2021 tanggal 23 September 2021 terdaftar atas nama Pemprov Sumut Cq. Dispora Sumut dihapus/dilepaskan menjadi tanah negara,” keterangan tertulis dalam eksepsi itu.
Eksepsi tersebut, Rabu (08/03/2023), dikuatkan Yan Rosa Lubis, benar pernah dikemukakan dalam persidangan yang diadukannya tahun silam. Namun, pengakuan itu sampai saat ini masih disembunyikan kepada publik.
“Itu disampaikan mereka dalam sidang waktu itu dan itu jawaban mereka di depan hakim,” jelas Yan.
Sementara, melansit aktualonline.com, Kamis (09/03/2023), Pahala Napitupulu selaku Sekretaris Kelompok Tani Sejahtera Deli Bersatu mendesak agar Pemprov Sumut, khususnya BPN Deli Serdang, PTPN II, Dispora Sumut menunjukkan sikap kesatria dengan tidak menyembunyikan fakta. Tidak terus membentuk opini kelompok tani sebagai pihak yang menghalang-halangi atau mencari kesempatan dalam pembangunan sport centre.
“Pemerintah harusnya jujur kepada publik, jangan menyembunyikan fakta. Apalagi selama ini kelompok tani terus disudutkan sebagai penghalang atau mencari kesempatan dalam pembangunan sport centre,” cecar Pahala.
Sementara itu, Kepala BPN Deli Serdang Abd. Rahim Lubis yang dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp, belum memberikan jawaban apapun terkait penerbitan sertifikat sport centre di bawah tangan dan sudah dibatalkan itu. (psc)






