PORTALSWARA.COM — Sejumlah partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 tolak putusan PN Jakpus yang menunda tahapan. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau PN Jakpus, Kamis (02/03/2023) lalu, memenangkan gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dalam putusannya, PN Jakpus memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari.
Atas putusan tersebut, KPU memastikan akan mengambil langkah banding. “KPU akan upaya hukum banding,” ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.
Putusan ini pun memantik gelombang kritik dari berbagai pihak, termasuk dari elemen partai politik (parpol). Berikut daftar parpol yang tolak putusan PN Jakpus tersebut, dilansir dari Kompas.com, Rabu (08/03/2023).
1. PDI-P PDI Perjuangan secara tegas menolak putusan pengadilan yang menunda pemilu. Sikap penolakan disampaikan Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto. Menurut Hasto, ada kekuatan besar di balik putusan pengadilan tersebut.
“Kita melihat pada suatu kekuatan besar di balik peristiwa pengadilan di PN Jakpus tersebut yang mencoba untuk menunda pemilu,” kata Hasto, Sabtu (4/3/2023).
2. Partai Demokrat Partai Demokrat turut serta menolak putusan pengadilan. Penolakan disampaikan langsung Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). SBY menilai putusan pengadilan tersebut keluar dari akal sehat. “What is really going on?” ungkap SBY lewat akun Twitter-nya, Jumat (3/3/2023).
3. PKS Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak putusan pengadilan dan menganggap persoalan tahapan pemilu tidak bisa diinterupsi hanya karena satu parpol. Anggota Komisi II DPR Fraksi PKS Mardani Ali Sera menyebut berjalan atau tidaknya pemilu merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).
4. Partai Gerindra Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto menyebut putusan pengadilan menunda tahapan pemilu kurang arif dan tak masuk akal.
5. Partai Nasdem Partai Nasdem turut mengkritik putusan agar tahapan pemilu ditunda. Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh sependapat dengan Prabowo.
6. PPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) turut mengambil sikap atas putusan pengadilan yang memerintahkan untuk menunda pemilu. Dikutip dari Tribunnews.com, Wakil Ketua DPP PPP Amir Uskara setuju dengan langkah KPU yang mengambil sikap banding.
7. Partai Golkar Dikutip dari Warta Kota, Partai Golkar menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bisa memantik amarah rakyat. Sekretaris DPD Partai Golkar DKI Jakarta, Basri Baco menegaskan tidak ada alasan kuat agar Pemilu 2024 ditunda. (psc)







