PORTALSWARA.COM — Meski berkas perkara tersangka atasnama Saparuddin, Sahroni Hasibuan, Darma Saiful Parangin angin, Djoko Suprayetno dan Santo dinyatakan lengkap P21, kasus 4 (empat) dari 5 (lima) tersangka lainnya terkesan jalan ditempat.
Bagaimana tidak terkesan jalan ditempat, setelah upaya untuk bebas dari jeratan hukum kandas dalam gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat, pada Selasa (11/02/2025) beberapa bulan yang lalu, hingga saat ini Rabu, 07 Mei 2025 terhitung sudah +-85 hari setelah putusan praperadilan, pihak Polisi Sektor (Polsek) Kampung Rakyat, Polres Labuhanbatu Selatan belum menyerahkan tersangka dan barang bukti atau tahap 2 ke Jaksa.
“Terkait dengan penanganan perkara an.Santo,dkk yang melanggar pasal 374 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP telah dinyatakan lengkap hasil penyidikannya oleh tim jaksa yang meneliti perkara tersebut,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan melalui Kasi Intel Oloan Ihkwan Maruli T Sinaga, S.H menjawab wartawan via aplikasi WhatsApp, Rabu (07/05/205).
Lebih lanjut, Oloan Ihkwan Maruli menyebutkan, “Pihak kejaksaan negeri labuhan batu selatan setelah menyatakan berkas perkara an.Santo,dkk sdh lengkap maka menunggu rekan2 penyidik melakukan proses tahap 2 yaitu penyerahan tsk dan barang bukti kelima tsk dan dapat kami sampaikan hingga saat ini proses tahap 2 tersebut belum dilaksanakan dan dari kejaksaan negeri labuhanbatu selatan telah mengirimkan surat pemberitahuan susulan terhadap hasil penyidikan tsk an. Santo,dkk untuk segera dilakukan proses penyerahan tsk dan barangbukti.. trimakasih”, tulis Kasi Intel Kejari Labusel lewat aplikasi WhatsApp.
Sebelumnya diberitakan, Polisi Sektor (Polsek) Kampung Rakyat, Polres Labuhanbatu Selatan, memasukan nama Santo dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penetapan itu setelah upaya untuk bebas dari jeratan hukum kandas dalam gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat, Selasa (11/02/2025) bulan lalu.
Gugatan praperadilan No. Perkara 1/Pid.Pra/2025 PN Rap yang digelar di Pengadilan Negeri Rantauprapat antara Saparuddin, Sahroni Hasibuan, Darma Saiful Parangin angin, Djoko Suprayetno dan Santo (Pemohon) melawan Polisi Sektor (Polsek) Kampung Rakyat, Polres Labuhanbatu Selatan (Termohon), hakim Ita Rahmadi Rambe SH MH, menolak semuanya permohonan Pemohon.
Meskipun kandas dalam gugatan praperadilan terhitung sudah -+79 hari usai putusan, namun sampai saat ini 5 orang tersangka tidak ditangkap dan ditahan kembali.
”Tersangka atas nama Santo yang melarikan diri setelah putusan praperadilan sudah kita tetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO),” ucap Ipda S Ritonga SH, Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Kampung Rakyat, lewat panggilan suara WhatsApp, Rabu (30/04/2025) menceritakan perkembangan terbaru.
Disinggung terkait empat orang tersangka lainnya apakah dilakukan penangkapan dan atau penahan kembali oleh Polsek? Beliau menyebut tersangka tidak bisa ditahan lagi oleh kepolisian.
”4 (empat) orang tersangka lainnya tidak bisa kita tahan lagi, karena waktu penangguhan penahanannya sudah lewat 60 (enampuluh) hari. Terkait penahanan tersangka sekarang jaksa yang bisa menahan,” katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, pihaknya masih menunggu berkas tersangka. “Kami menunggu berkas tersangka dikembalikan oleh jaksa, setelah berkasnya dikembalikan kami akan pecah berkas tersangka. satu tersangka satu berkas,” terangnya
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat menggelar sidang putusan atas gugatan Praperadilan Polsek Kampung Rakyat. Pemohon Praperadilan yakni Santo, Saparuddin, Sahroni Hasibuan, Darma Saiful Paranginangin dan Djoko Suprayetno eks karyawan PT Jadi Sukses Jaya Tama melawan Polisi Sektor (Polsek) Kampung Rakyat, Polres Labuhanbatu Selatan, Selasa (11/02/2025).
Santo dan ke-empat rekannya yang menggugat Polsek Kampung Rakyat sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan dalam jabatan sebagaimana disebutkan dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/114/XII/YAN.2.5/2024/SU/RES LBS/Sek. Kp. Rakyat dugaan Penggelapan Dalam Jabatan an Pelapor Hasbullah Daulay mewakili PT Jadi Sukses Jaya Tama.
Atas laporan itu, Kapolsek Kampung Rakyat mengeluarkan surat penangkapan, sebagai berikut, Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp-Kap/79/XII/RES.1.11/2024/Reskrim, Surat Penangkapan Nomor: Sp-Kap/80/XII/RES.1.11./2024/Reskrim, Surat Penangkapan Nomor: Sp-Kap/81/XII/RES.1.11./2024/Reskrim, Surat Penangkapan Nomor: Sp-Kap/83/RES.1.11./XII/2024/Reskrim, Surat Penangkapan Nomor: Sp-Kap/84/RES.1.11./XII/2024/Reskrim, tanggal 10 Desember 2024.
Selain surat penangkapan, Kapolsek Kampung Rakyat juga mengeluarkan Surat Penahahan terhadap ke-empat orang pemohon Praperadilan. Yakni, Surat Penahanan Nomor: Sp-Han/42/XII/RES.1.11./2024/Reskrim, Surat Penahanan Nomor: Sp-Han/43/Res.1.11./XII/2024/Reskrim, Surat Penahahan Nomor: Sp-Han/44/XII/RES.1.11./2024/Reskrim, Surat Penahanan Nomor: Sp-Han/45/XII/Res.1.11./2024/Reskrim, Surat Penahanan Nomor: Sp-Han/46/XII/RES.1.11./2024/Reskrim.
Dengan adanya keluar lima surat penangkapan dan penahanan tersebut, Santo dan ke-empat rekannya mengajukan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat. Gugatan praperadilan tersebut diterima dengan Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2025.
Persidangan pun di jalankan sesuai jadwal di Pengadilan Negeri Rantauprapat. Hingga sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Rantauprapat Selasa (11/02/2025) sekira pukul 15.20 WIB masuk kepada agenda putusan. Hakim tunggal dalam perkara tersebut menyatakan, permohonan Pemohon dalam gugatan Praperadilan atas perkara ditetapkan tersangka dugaan penggelapan dalam jabatan ditolak.
“Permohonan pemohon keseluruhan nya ditolak. Sidang dinyatakan selesai dan ditutup,“ sebut Ita Rahmadi Rambe SH MH saat membacakan putusan sidang, Selasa (11/02/2025) sekira pukul 15.30 WIB.
Ketua PN Rantauprapat Tomi Manik, SH. MH melalui humas Supriono, SH MH ketika dikonfirmasi, Selasa (18/03/2025) via selular sekira pukul 16.23 WIB, terkait salinan putusan PN Rantauprapat atas gugatan Praperadilan Santo Dkk (Pemohon), menyatakan, salinan putusan telah diterima pihak Polsek Kampung Rakyat.
“Permohonan gugatan Praperadilan Santo dan ke-empat rekannya dalam amar putusan Pengadilan Negeri Rantauprapat ditolak. Terkait salinan, sudah diterima pihak Polsek Kampung Rakyat,” ujarnya. (zul/psc)






