PORTALSWARA.COM, Jakarta — Tarek Aa Abulgasem marah-marah di Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Warga negara (WN) Libya ini merasa diperas jenderal polisi dalam proses pelaporan dugaan penipuan yang dialaminya.
Tarek awalnya mengaku perusahaannya di Libya ditipu oleh PT AW. Aksi penipuan tersebut terjadi saat dirinya memesan selai berukuran 170 gram. Tetapi mendapat selai dengan merek yang sama berukuran 150 gram.
Dengan nada suara tinggi karena emosi, Tarek menunjukkan kaleng selai 150 gram dari PT AW dan kaleng selai 170 gram milik perusahaannya, yang merupakan hasil impor dari Jakarta.
Kedua kaleng itu tampak memiliki ukuran yang sama. Berat dari isinya pun sama setelah Tarek timbang, yakni sama-sama 150 gram.
“Produk ini saya belanja dari mereka dari tahun 2018 sekitar 1 juta dollar. Terus saya beli dari mereka 170 gram. Dia kasih saya 150 gram. Ini yang jual di sini 150. Yang ditulis di sini 170. Pas saya timbangkan, itu kurang 20 gram. Itu penipuan enggak?” kata Tarek saat ditemui di Mabes Polri, Senin (21/11/2022).
Kejadian itu pun dilaporkan oleh Tarek ke Bareskrim Polri pada 2021. Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menerima laporan Tarek dengan laporan polisi (LP) bernomor LP/B/0672/XI/2021/SPKT/Bareskrim Polri per tanggal 4 November 2021.
Saat itu, Tarek melaporkan Hadi Januar Bambang Sutanto atas dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang dan/atau tindak pidana perlindungan konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Polisi pun melakukan penyelidikan.