Bonyok Dihajar Warga, Maling Sapi Digelandang ke Polsek Prapat

PORTALSWARA.COM — Maling sapi yang bonyok dihajar warga akhirnya digelandang ke Polsek Prapat.

Aksi dua pria yang nekat maling sapi, mencuri ternak lembu warga di Sumatera Utara tidak berjalan mulus. Keduanya kepergok saat mengangkut lembu hasil curian dengan mobil.

Dua orang tersangka pencurian dua ekor lembu milik warga di Desa Karya Ambalutu, Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan babak belur dihakimi warga.

Keduanya Armansyah (52), dan Hadi Syahputra (34) warga Kampung Pasir, Kelurahan Hinai Kiri, Kecamatan Sicanggang, Kabupaten Langkat.

Dengan membawa mobil minibus Daihatsu Xenia bernomor polisi BK 1022 GH, keduanya menggasak dua ekor lembu milik warga.

Aksinya diketahui warga dan sempat melarikan diri hingga ke Kabupaten Simalungun.

“Rabu (20/12/2023) telah terjadi tindak pidana pencurian hewan ternak lembu milik warga di perkebunan PTPN III, Desa Karya Ambalutu. Dua ekor lembu dicuri dengan menggunakan mobil Daihatsu Xenia,” ujar Kapolsek Prapat Janji, Juni Tuan Siregar, Jumat (22/12/2023).

Kata Kapolsek, setelah dikejar oleh warga, para tersangka melarikan diri menuju arah Prapat melalui jalur Kecamatan Mandoge.

“Di sana, tersangka berhasil diberhentikan dan kami bekerja sama dengan Polsek Dolok Panribuan untuk diamankan tersangka beserta barang bukti mobil,” jelasnya.

Lanjutnya, barang bukti dua ekor lembu yang dicuri para tersangka, sempat dilepaskan dengan tujuan menghilangkan barang bukti.

“Kami lakukan pencarian barang bukti hewan ternak, dan alham dapat. Dua ekor lambu ditemukan di Dolok Panribuan,” katanya.

Beber Juni Tua, terdapat satu orang tersangka melarikan diri berinisial D dan saat ini masih dalam pengejaran unit reskrim Polsek Prapat Janji.

“Tersangka ada tiga orang, dua berhasil diamankan, satu melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran kami,” ungkapnya.

Baca Juga :  Polisi Tetapkan 26 Tersangka Peredaran Obat Keras: Ada Admin Dokter-Perawat

Sementara, saat ini petugas masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mencari sindikat pencurian lembu.

“Kami masih melakukan penyelidikan, pengakuan mereka ini kali pertama melakukan aksinya,” ujarnya.

Melansir serambinews.com, Minggu (24/12/2023) akibat perbuatannya, tersangka disangkakan dengan pasal 363 KUHPidana. (psc)