PORTALSWARA.COM — Bos travel berinisial MR dilaporkan oleh sekitar 60 jemaah Khotmil Qur’an Desa Talkandang, Situbondo, karena tidak memberangkatkan mereka untuk umrah setelah menerima pembayaran sebesar Rp800 juta.
Para jemaah telah mengumpulkan uang tersebut dengan harapan melakukan ibadah umrah ke tanah suci. Namun, setelah melakukan pelunasan pada pertengahan tahun 2023, mereka tidak juga diberangkatkan dengan alasan yang tidak jelas.
Erwin Baharudin, salah satu korban, menyatakan, sesuai kesepakatan awal, mereka seharusnya berangkat pada 20 Februari 2024.
“Sesuai kesepakatan awal, jemaah akan diberangkatkan pada 20 Februari 2024 lalu,” jelas Erwin Baharudin, Minggu (05/05/2024).
Erwin juga mengungkapkan, pembayaran dilakukan dengan mentransfer uang ke rekening MR serta secara tunai ke kantor travel tersebut.
Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Sutrisno, membenarkan laporan tersebut dan menyatakan bahwa pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan intensif terhadap kasus ini, termasuk memanggil MR, bos travel, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya kehati-hatian dalam memilih agen perjalanan atau biro umrah, serta perlunya perlindungan hukum bagi jemaah yang menjadi korban penipuan.
Diharapkan pihak berwenang dapat mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi para korban yang telah menjadi korban dari praktik penipuan ini. (psc)






