Buntut Putusan DKPP: KPU Dilaporkan ke PTUN dan Diminta Diskualifikasi Prabowo-Gibran

PORTALSWARA.COM — Advokat Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) telah mengajukan gugatan terhadap Surat Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan ini menyoroti pencalonan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, terutama setelah Putusan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) menyatakan pelanggaran etik terkait pencalonan Gibran.

Menurut Koordinator TPDI, Petrus Selestinus, pencalonan Gibran oleh KPU dinilai melanggar hukum dan etika, yang bertentangan dengan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Gugatan tersebut menuntut PTUN Jakarta untuk menyatakan KPU melakukan perbuatan melawan hukum, membatalkan Keputusan KPU terkait Prabowo-Gibran dan mencabut pencalonan keduanya.

“Gibran bermasalah secara hukum dan etika dalam memperoleh tiket cawapres dari KPU yaitu melalui perbuatan melanggar hukum dan melanggar etika,” kata Petrus dalam keterangannya pada Rabu (07/02/2024).

Meskipun DKPP telah mengonfirmasi keberlakuan pencalonan Gibran, gugatan di PTUN fokus pada aspek hukum dan etika. DKPP menegaskan bahwa keterlambatan KPU dalam mengubah syarat usia minimum capres-cawapres tidak mempengaruhi keberlakuan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, para penggugat mempertanyakan integritas dan profesionalisme KPU, mengklaim bahwa perubahan persyaratan dilakukan terlalu lambat, menimbulkan ketidakpastian hukum.

Melansir kompas.com, Kamis (08/02/2024), gugatan ini menciptakan ketegangan hukum terkait pencalonan Prabowo-Gibran, memunculkan tuntutan diskualifikasi yang mungkin berdampak signifikan pada dinamika pemilihan presiden mendatang. (psc)

Baca Juga :  Cewek Banyuwangi Rela Tinggalkan Resepsi Pernikahan Demi Pelantikan Sebagai KPPS