Dana Komite Sekolah yang Dipakai Plesiran Anak Istri Ancam Mantan Kepsek 20 Tahun Penjara

PORTALSWARA.COM, Ende – Terduga pemakai dana komite sekolah untuk keperluan pribadi, mantan Kepala SMK I Ende, NTT, (HGR), terancam 20 tahun penjara.

Menurut Kapolres Ende, AKBP Andre Librian, akibat perbuatanya total kerugian mencapai negara mencapai Rp1,8 miliar.

“Beberapa di antaranya seperti membeli sebuah cincin emas seharga Rp4 juta, kendaraan bermotor serta kebutuhan lainnya,” katanya, Rabu (2/11/2022).

Dari hasil pemeriksaan, kata Andre, diketahui Rp1 miliar itu sebagian diserahkan kepada istri dan anak-anaknya untuk kepentingan pribadi.

“Seperti tiket pesawat jalan-jalan bagi istri dan anak-anaknya yang nilainya mencapai Rp403 juta,” ujarnya.

HGR dijerat Pasal 2 ayat (1) Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf (a) UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 KUHP.

“Ancaman hukuman paling rendah empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Serta denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar,” ujarnya.

Selain HGR, bendahara berinisial WD yang menandatangani pencairan uang itu juga terancam hukuman yang sama. Ia diduga juga turut menggunakan dana tersebut untuk keperluan pribadi.

WD diketahui menggunakan uang itu untuk membeli sebidang tanah di Kabupaten Ende Rp 50 juta.

Beberapa guru dan PNS di sekolah itu juga mendapatkan bagian Rp 196 juta. Namun total nilai uang tersebut untuk pembayaran Kesra.

Melansir suarasumut.id, Kamis (3/11/2022), saat ini HGR dan WD sudah ditahan. Sejumlah barang bukti sudah lengkap beserta berkas perkara yang sebagian tengah dirangkumkan.

“Saat ini berkas perkara sementara dirangkumkan dan dalam pekan ini segera dikirim ke JPU,” katanya. (psc/bs)

Baca Juga :  Ibu yang Mandikan Anak Hingga Tewas Alami Gangguan Jiwa