PORTALSWARA.COM — Sugi Nur Rahardja (Gus Nur), terdakwa ujaran kebencian, ITE dan penistaan agama dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Solo 10 tahun penjara.
Jaksa meyakini Sugi Nur Rahardja bersalah menyiarkan berita bohong dan menimbulkan keonaran di masyarakat.
Sidang Sugi Nur Rahardja ini dipimpin Majelis Hakim Moch. Yuli Hadi, serta hakim anggota Hadi Sunoto dan Bambang Aryanto. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) ada Apriyanto Kurniawan, Endang Sapto Pawuri, Dwi Ernawati, Endang Pujiastuti dan Ardhias Adhi.
JPU Apriyanto Kurniawan dalam tuntutannya menyatakan Sugi Gus Rahardja bersalah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat bersama-sama. Hal ini seperti diatur dalam Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan umum pidana, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
“Memohon Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana saudara terdakwa Sugi Nur Rahardja selama 10 tahun, dikurangi masa tahanan terdakwa selama di dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata Apriyanto saat membacakan tuntutan di PN Solo, Selasa (21/03/2023).
Dalam kasus ini, ada sejumlah barang bukti yang disita, seperti 1 flashdisk berisi video unggahan channel YouTube Gus Nur 13 Official, dua lembar screenshot postingan video pada akun YouTube tersebut dan dua buah kursi. Kemudian barang bukti berupa kamera, stand mic, dan lainnya.
Dalam tuntutan ini, Sugi Nur Rahardja juga diminta untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2 ribu.
Melansir detik.com, Rabu (22/03/2023), menanggapi tuntutan JPU tersebut, Sugi mengatakan isu ijazah palsu itu merupakan produk Bambang Tri. Dia mempertanyakan alasan tuntutannya sama dengan Bambang Tri.
“Produk ijazah palsu bukan saya yang punya, tapi Bambang Tri yang punya. Dia pernah nuntut perdata di PN Jakarta Pusat, dia yang nulis buku, observasi. Saya hanya YouTuber yang mengundang narasumber. Tapi tuntutannya sama dengan Bambang,” kata Sugi kepada awak media usai sidang.
Sugi Nur Rahardja mengaku keberatan dengan tuntutan ini. Dia akan menggunakan hak pleidoinya pada persidangan pekan depan.
Sementara itu, kuasa hukum Sugi, Andhika Dian Prasetyo juga mempertanyakan keputusan JPU yang memberikan tuntutan yang sama dengan Bambang Tri.
“Disampaikan JPU tuntutannya Sugi 10 tahun sama kayak Bambang Tri. Dari persidangan tadi jelas kita keberatan, dan itu tidak adil. Sugi hanya masyarakat biasa, yang ingin mengkritik pemerintah,” kata Andhika.
Andhika juga mempertanyakan pasal yang disangkakan terhadap Sugi. Sebab, dalam Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 yang dimaksud adalah keonaran secara fisik.
“JPU menuntut bahwa Sugi menyebarkan keonaran, keonaran menurut UU itu adalah keonaran pada waktu setelah kemerdekaan, bukan keonaran seperti di media sosial. Karena itu tidak real, bukan secara fisik. Yang kedua Sugi adalah ulama yang mencintai agamanya, kebetulan beliau seorang oposisi. Apakah pantas dengan melakukan mubahalah dituduhkan sebagai penista agama,” pungkasnya. (psc)






