Sugi Nur Rahardja (Gus Nur), terdakwa ujaran kebencian, ITE dan penistaan agama dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Solo 10 tahun penjara.
Disamakan dengan Bambang Tri
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
