DKPP: Ketua KPU Langgar Kode Etik!

PORTALSWARA.COM — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dinyatakan telah langgar kode etik, karena pernyataan soal sistem proporsional tertutup.

Pernyataan tersebut disampaikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), yang merupakan putusan aduan nomor nomor 14-PKE-DKPP/II/2023. DKPP menjatuhkan sanksi kepada Hasyim karena langgar kode etik.

“Memutuskan mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu Hasyim Asy’ari sebagai ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito, Kamis (30/03/2023).

Dalam pertimbangannya, DKPP menyebut Hasyim tak seharusnya menyatakan sistem proporsional tertutup akan diterapkan pada Pemilu 2024. Hal itu karena sistem proporsional tertutup masih dalam sidang pemeriksaan di Mahkamah Konstitusi.

DKPP menolak alasan Hasyim yang menyebut pernyataannya untuk sosialisasi. Mereka berpendapat Hasyim seharusnya menggunakan kalimat yang tidak menyimpulkan proses hukum di MK.

“Teradu terbukti melanggar prinsip adil, akuntabel, mandiri dan profesional sebagaimana ketentuan pasal 6 ayat (2) huruf c dan d, pasal 8 huruf c, pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017,” ucap Anggota DKPP I Kade Wiarsa Raka Sandi.

Melansir CNN Indonesia, Jumat (31/03/2023), Hasyim dilaporkan ke DKPP karena pernyataan mengenai sistem proporsional tertutup. Dia pernah menyebut sistem proporsional tertutup akan kembali berlaku.

“Ada kemungkinan, saya belum berani berspekulasi, ada kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup,” ungkap Hasyim pada acara Catatan Akhir Tahun 2022 di Kantor KPU RI, Jakarta, 29 Desember 2022. (psc)

Baca Juga :  KPU Sumut Siap Terima Pendaftaran: ASN Harus Mundur Sejak Ditetapkan Sebagai Paslon Gubsu