DPRD dan Pemko Medan Tetapkan Perda Perlindungan dan Pengembangan UMKM

Foto bersama usai penandatanganan naskah Perda Perlindungan dan Pengembangan UMKM. Tampak Walikota Medan Bobby Nasution, Wakil Walikota Medan Aulia Rahman, Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman, Ketua DPRD Medan Hasyim SE, Wakil Ketua DPRD Medan Ihwan Ritonga dan Rajudin Sagala (portalswara.com/dok)
Foto bersama usai penandatanganan naskah Perda Perlindungan dan Pengembangan UMKM. Tampak Walikota Medan Bobby Nasution, Wakil Walikota Medan Aulia Rahman, Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman, Ketua DPRD Medan Hasyim SE, Wakil Ketua DPRD Medan Ihwan Ritonga dan Rajudin Sagala (portalswara.com/dok)

DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan dan Pemerintah Kota (Pemko) Medan menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perlindungan dan Pengembangan UMKM menjadi Perda ditandai dengan penandatanganan saat sidang paripurna DPRD Kota Medan, Senin (18/3/2024).

Penyerahan naskah Perda Perlindungan dan Pengembangan UMKM (portalswara.com/dok)
Penyerahan naskah Perda Perlindungan dan Pengembangan UMKM (portalswara.com/dok)

Penandatanganan Ranperda menjadi Perda dilakukan Ketua DPRD Medan Hasyim SE, Wakil Ketua Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala dan T Bahrumsyah bersama Wali Kota Medan Bobby Nasution. Penandatanganan disaksikan Wakil Wali Kota Medan H Aulia Rachman, Sekda Wiriya Alrahman, anggota dewan dan pimpinan perangkat daerah.

Ranperda disahkan menjadi Perda, setelah mendengar pendapat akhir 8 fraksi di DPRD Kota Medan.

Sebelumnya, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Ranperda Kota Medan tentang Perlindungan dan Pengembangan UMKM, Edwin Sugesti Nasution SE MM, mengatakan, keberadaan dan peran UMKM dalam menunjang kegiatan ekonomi nasional, terutama untuk mengatasi persoalan kemiskinan, pengangguran dan kesenjangan antar sektor, sangat penting dan strategis.

Penandatanganan naskah Perda Perlindungan dan Pengembangan UMKM oleh Ketua DPRD Medan Hasyim SE (portalswara.com/dok)
Penandatanganan naskah Perda Perlindungan dan Pengembangan UMKM oleh Ketua DPRD Medan Hasyim SE (portalswara.com/dok)

Karenanya penguatan terhadap ekonomi skala kecil dan menengah menjadi prioritas menuju terciptanya fundamental ekonomi yang kokoh. Namun dalam melaksanakan peran dan merealisasikan potensi yang besar tersebut, UMKM masih menghadapi banyak permasalahan. Baik secara internal maupun eksternal. Untuk itu perlunya upaya Pemko Medan untuk menguatkan UMKM.

“Sehingga bisa melindungi dan membantu pelaku usahanya,” ucapnya.

Saat ini, kata Edwin, keberadaan Perda tentang Perlindungan dan Pengembangan UMKM Kota Medan merupakan sebuah kebutuhan hukum yang urgent dan nyata bagi peningkatan daya saing.

Penandatanganan naskah Perda Perlindungan dan Pengembangan UMKM oleh Walikota Medan Bobby Nasution (portalswara/dok)
Penandatanganan naskah Perda Perlindungan dan Pengembangan UMKM oleh Walikota Medan Bobby Nasution (portalswara/dok)

Terkait hal itu, Pansus menyimpulkan Ranperda ini sudah rampung dibahas dan dikaji lebih mendalam, melibatkan pihak- pihak berkompeten dalam hal UMKM.

“Maka kami sampaikan Ranperda ini sudah dapat diterapkan dan disetujui. Sehingga upaya dalam melidungi dan mengembangkan UMKM di Kota Medan mempunyai dasar hukum dan payung hukum,” pungkasnya.

Sangat Tepat

Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan dalam pendapatnya  berpandangan pengusulan Perda Perlindungan dan Pengembangan UMKM sudah sangat tepat dan segera diterbitkan di Kota Medan. Sebab, berdasarkan data Pemko Medan melalui Dinas Koperasi dan UMKM tercatat sebanyak 33.763  pelaku UMKM yang ada di Kota Medan hingga pertengahan tahun 2022.

Hendri Duin
Hendri Duin

“Dan sangat mungkin bertambah sampai awal tahun 2023,” ungkap Juru Bicara Fraksi PDI P, Hendri Duin.

Melalui Hendri Duin, FRaksi PDI P DPRD Kota Medan setelah membaca, menganalisa dan mempelajari tanggapan, koreksi dan masukan Pansus, memutuskan, menerima dan menyetujui Ranperda tentang Perlindungan dan Pengembangan UMKM ditetapkan menjadi Perda Kota Medan tahun 2024.

Dalam kesempatan itu, Fraksi PDI P juga berpendapat hasil survey dari beberapa Lembaga, seperti BPS, Bappenas dan World Bank, menunjukkan Pandemi Covid-19 menjadi penyebab banyak UMKM kesulitan melunasi pinjaman serta membayar tagihan listrik, gas dan gaji karyawan. Bahkan beberapa di antaranya sampai harus melakukan PHK.

“Kendala lain yang dialami UMKM, antara lain sulitnya memperoleh bahan baku, permodalan, pelanggan menurun, distribusi dan produksi terhambat,” terang Hendri.

Karenanya, pelaku usaha termasuk UMKM perlu berinovasi dalam memproduksi barang dan jasa sesuai dengan kebutuhan pasar. Mereka juga dapat menumbuh-kembangkan berbagai gagasan/ide usaha baru yang juga dapat berkontribusi sebagai pemecah persoalan sosial-ekonomi masyarakat, akibat dampak Pandemi Covid-19.

Menurut Fraksi PDI P, modal merupakan salah satu permasalahan utama yang sering dialami para pelaku UMKM. Minimnya modal yang dimiliki para pelaku usaha mengakibatkan kegiatan produksi menjadi terhambat. Sehingga keuntungan yang diperoleh pun tidak optimal. Karena itu banyak para pelaku usaha yang mencoba peruntungan dengan mencari modal melalui pinjaman bank. Sayangnya, syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi untuk dapat memperoleh pinjaman modal dari bank sering kali tidak dapat dipenuhi oleh para pelaku UMKM. Sehingga usaha menjadi mandek.

“Keberadaan, kenyamanan serta kesejahteraan para pelaku UMKM di Kota Medan harus mendapat perhatian dan perlindungan dari Pemko Medan. Melalui regulasi Perda dan kemudahan perizinan, pelatihan, pemasaran serta permodalan,” tandas Hendri.

Sebab pengembangan UMKM perlu mendapatkan perhatian yang besar. Baik dari pemerintah maupun masyarakat, agar dapat berkembang lebih kompetitif bersama pelaku ekonomi lainnya. Kebijakan Pemko Medan perlu diupayakan lebih kondusif bagi tumbuh dan berkembangnya UMKM.

Mumpuni

R-Muhammad-Khalil-Prasetyo-STI-MKom
R Muhammad Khalil Prasetyo STI MKom

Akibat bergabungnya Indonesia ke Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), aktifitas perdagangan di Indonesia semakin terbuka lebar terhadap berbagai perusahaan dari luar Indonesia. Fraksi Gerindra berpendapat, bergabungnya Indonesia ke MEA, maka UMKM yang mumpuni juga harus dipersiapkan.

“Tentu hal ini harus diawali dengan payung hukum terlebih dahulu. Agar UMKM di Kota Medan yang sedang dipersiapkan mampu menghadapi pasar bebas nantinya,” ungkap Juru Bicara Fraksi Gerindra DPRD Medan, R Muhammad Khalil Prasetyo STI MKom.

Menurut Fraksi Gerindra, ada enam permasalahan mendasar yang dihadapi para pelaku UMKM di Kota Medan dalam mengembangkan dan memajukan usahanya. Di antaranya, kurang modal, pemasaran dan pangsa pasar, kurangnya teknologi dan kemasan produk, kurangnya SDM, akses kemitraan dan jaringan usaha serta perizinan. Karenanya, Perda Perlindungan dan Pengembangan UMKM ini akan menjadi payung hukum yang berpihak terhadap pelaku UMKM. Utamanya dalam mengembangkan produk hasil usahanya. Sehingga dapat meningkatkan ekonomi daerah.

“Berdasarkan data Dinas Koperasi UKM Kota Medan jumlah UMKM 27.753 unit terdiri atas usaha mikro 22.213 unit, usaha kecil 5.447 unit dan usaha menengah 103 unit. Selama ini kita ketahui banyak kebutuhan pelaku UMKM masih dikesampingkan. Mulai dari modal, kualitas produk dan pemasaran,” ungkap Khalil Prasetyo.

Sehingga Fraksi Gerindra setuju jika Ranperda Perlindungan dan Pengembangan UMKM ini segera dijadikan Perda. Agar UMKM di Kota Medan memiliki payung hukum dan ada peningkatan setelah Pandemi Covid-19.

Fraksi Gerindra yang mengapresiasi Pemko Medan karena telah menganggarkan bantuan keuangan kepada para pelaku UMKM TA 2022 sebesar Rp8 miliar dan bantuan peralatan senilai Rp1,5 miliar lebih, berharap kedepan dapat lebih ditingkatkan lagi.

Dengan adanya Perda Perlindungan dan Pengembangan UMKM ini, Pemko Medan harus mencarikan solusi tepat dan jitu, agar pelaku UMKM dapat bertahan di tengah kerasnya persaingan. Bahkan mampu bangkit kembali setelah mengalami keterpurukan akibat Pandemi Covid-19.

“Kedepan untuk toko-toko modern, seperti Indomaret, Alfamart, Alfamidi dan Brastagi yang ada di Kota  Medan, harus sudah ada produk hasil UMKM. Karena selama ini produk UMKM masih masih sangat minim dipasarkan di toko-toko modern,” pungkasnya.

Baca Juga :  Sah! DPRD dan Pemko Medan Teken Perda Perlindungan dan Pengembangan UMKM

Lebih Berdaya

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Medan yang menyetujui Ranperda tentang Perlindungan dan Pengembangan UMKM untuk disahkan dan ditetapkan menjadi Perda berharap pelaku UMKM dapat lebih berdaya, meningkat pendapatannya, mampu menciptakan lapangan pekerjaan dan dapat berkontribusi secara signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi di Kota Medan.

“Sesuai pandangan yang kami sampaikan pada 18 Oktober 2022 terkait lima kebijakan dasar yang perlu dikembangkan dan mendapat perhatian serius dalam rancangan Perda tersebut, yaitu perihal pengaturan strategi korporatisasi UMKM, peningkatan akses UMKM pada sumber pembiayaan, pengembangan kewirausahaan dan SDM, peningkatan peluang pasar produk UMKM dan reformasi dan harmonisasi regulasi. Dan semoga lima kebijakan dasar ini dapat direalisasikan untuk melindungi dan mengembangkan UMKM di Kota Medan,” papar Juru Bicara F PKS Dhiyaul Hayati SAg MPd.

Dhiyaul Hayati SAg MPd
Dhiyaul Hayati SAg MPd

Melalui Dhiyaul, Fraksi PKS juga meminta Pemko Medan untuk meningkatan pengawasan terhadap penjualan makanan halal dan non halal yang dipajang di supermarket. Mengingat adanya vidio viral di salah satu supermarket di Kota Medan, dimana makanan halal dan non halal tidak dipisahkan tempatnya.

Fraksi PKS menilai, UMKM memiliki peranan vital dalam pembangunan dan pertumbuhan ekonomi dalam suatu negara. Kontribusi terhadap perekonomian tidak hanya dapat dirasakan di negara-negara berkembang, tetapi juga di negara maju.

Menurut Fraksi PKS, tantangan yang dihadapi pemerintah pusat berbeda dengan pemerintah daerah.  Pemerintah daerah banyak disibukkan dengan masalah khas di daerah, seperti kemiskinan. Sehingga tidak ada alasan untuk tidak memberdayakan kelompok masyarakat miskin. Beberapa hasil penelitian menunjukkan hubungan yang erat antara pemberdayaan UMKM dengan pertumbuhan ekonomi daerah.  Maka dari itu Pemerintah Kota Medan perlu melakukan pengembangan terhadap UMKM, agar pertumbuhan ekonomi daerah semakin meningkat.

“Kami berharap dengan hadirnya Perda Perlindungan dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah dapat menjadi payung hukum terhadap para pelaku UMKM, sehingga dapat melaksanakan aktivitas dengan baik,” tutupnya.

Payung Hukum

Edwin Sugesti Nasution SE MM
Edwin Sugesti Nasution SE MM

Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kota Medan melalui Juru Bicara  Edwin Sugesti Nasution SE MM berharap, lahirnya Perda Perlindungan dan Pengembangan UMKM nantinya dapat menjadi payung hukum bagi pelaku UMKM dalam menjalankan usahanya. Baik dalam bentuk perlindungan maupun dalam bentuk pengembangan.

“Kita ketahui bersama walau jumlah UMKM di Kota Medan ini sangat besar jumlahnya, lebih kurang 50 ribuan, namun yang benar-benar berkembang sangatlah sedikit, sisanya hanya sekedar hidup dan hampir gulung tikar,” ungkap Edwin.

Fraksi PAN DPRD Kota Medan meyakini problem yang dihadapi UMKM di Kota Medan, di antaranya keterbatasan modal, kesulitan dalam pemasaran dan pengadaan bahan baku, keterbatasan informasi tentang peluang pasar, rendahnya kualitas SDM dan kemampuan tekhnologi, masih rendahnya kualitas hasil UMK serta permasalahan perizinan, jika tidak disikapi dalam peraturan-peraturan dan kebijakan berpihak pada upaya-upaya mendorong pengembangan dan perlindungan terhadap UMKM, maka perkembangannya akan seperti ini saja terus menerus. Karenanya, Fraksi PAN berharap di dalam Perda Perlindungan dan Pengembangan UMKM dapat memuat jawaban dan kebijakan terkait dengan persoalan yang dihadapi pelaku UMKM.

Di sisi lain perlindungan dan pengembangan UMKM merupakan upaya pelayanan yang wajib dilakukan pemerintah dalam rangka membentuk kemandirian ekonomi daerah.

Lebih lanjut, Edwin mengatakan, Fraksi PAN memendang intervensi kebijakan Pemko Medan dalam melindungi dan memberdayakan UMKM dilakukan melalui kebijakan peraturan-peraturan yang berfungsi sebagai sarana. Utamanya untuk merekayasa UMKM agar dapat bertahan dan bersaing.

“Pelatihan, pendampingan, dukungan finansil serta pengadaan sarana dan prasarana pendukung, sangat dibutuhkan untuk membuat UMKM Kota Medan dapat berdiri tegak dan bersaing dengan ritel-ritel modern dan produk-produk berasal dari luar Kota Medan,” urai Edwin, seraya menyatakan, Fraksi PAN DPRD Kota Medan menerima dan menyetujui Ranperda tentang Perlindungan dan Pengembangan UMKM untuk disahkan menjadi Perda.

Usaha Kompetitif

M Rizki Nugraha SE
M Rizki Nugraha SE

Juru Bicara Fraksi Golkar DPRD Medan, M Rizki Nugraha SE, mengatakan, pentingnya Ranperda Perlindungan dan Pengembangan UMKM untuk segera menjadi Perda agar dapat menjadi payung hukum atas semua kebijakan Pemko Medan. Sehingga UMKM sebagai sektor usaha yang memberikan andil besar terhadap pertumbuhan perekonomian serta menyerap tenaga kerja cukup besar, dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Medan.

Rizki mengatakan, hal-hal yang menjadi prioritas perhatian pada masa mendatang adalah permasalahan permodalan, pengelolaan keuangan, akses pemasaran dan promosi. Disamping permasalahan-permasalahan tersebut dan perlunya perlindungan secara hukum, sebagai salah satu pilar perekonomian pelaku UMKM dapat berkembang menjadi sektor usaha kompetitif.

“Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Medan ingin menegaskan kembali, kami menyambut baik serta mendukung agar Ranperda tentang Perlindungan dan Pengembangan UMKM, dapat dijadikan Perda yang defenitif,” ujarnya.

Menurut Fraksi Golkar jika Pemko Medan tidak mempersiapkan diri menghadapi persaingan perdagangan dalam kerangka MEA, maka akan tergilas dalam persaingan.

“Karena kita hanya menjadi pangsa pasar besar bagi produk-produk negara lain di Asean atau hanya sekedar negara konsumen saja. Peran Pemko Medan menjadi urgen dalam mempersiapkan diri menghadapi kondisi tersebut, karena mekanisme pasar semakin berperan maksimal,” ungkap Rizki.

Dalam kesempatan itu, melalui Rizki, Fraksi Golkar DPRD Kota Medan mengucapkan terimakasih kepada Pemko Medan atas kerja keras selama ini yang sungguh-sungguh dalam membina UMKM. Salah satunya dengan menganggarkan bantuan Rp8 miliar pada TA 2022.  Termasuk bantuan peralatan Pemko Medan senilai Rp1,5 miliar.  Juga pelatihan-pelatihan bagi para pelaku UMKM dalam kewirausahaan, manajemen, SDM dan digitalisasi maupun tentang perizinan berusaha.

“Usaha dan upaya tersebut tentu belum menjawab seluruh kebutuhan, mengingat jumlah UMKM yang cukup besar. Sehingga memerlukan peningkatan pagu anggaran agar program fasilitasi dan pembinaan di masa mendatang cakupannya lebih luas dan berkelanjutan,” tandasnya.

Sangat Diuntungkan

Dodi Robert Simangunsong
Dodi Robert Simangunsong

Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan melalui Juru Bicara Dodi Robert Simangunsong SH, menilai, amanat Ranperda tentang Perlindungan dan Pengembangan UMKM jika ditetapkan menjadi Perda, maka para pelaku UMKM akan sangat diuntungkan.

“Karena kami meyakini Pemko Medan juga akan menyambut baik Ranperda ini. Minimal kami berharap ada manfaatnya Perda Perlindungan dan Pengembangan UMKM bagi  para pelaku UMKM yang sudah terdata dalam database,” ungkap Dodi.

Fraksi Demokrat berpendapat kemajuan perekonomian di Kota Medan saat ini tidak terlepas dari  semakin berkembangnya pelaku usaha. Terutama pada sektor UMKM. Peningkatan pertumbuhan UMKM merupakan potensi yang harus dikelola dengan baik. Apalagi potensi jumlah penduduk Kota  Medan memiliki pangsa pasar yang cukup besar. Karenanya, UMKM harus mampu melakukan kreatifitas dalam membaca peluang pasar yang tersedia saat ini.

Baca Juga :  DPRD dan Pemko Medan Proyeksikan Pendapatan Daerah 2025 Sebesar Rp7,2 T

Apalagi, kata Dodi, jika ditambah dengan dukungan dan peran serta Pemko Medan dalam upaya memajukan UMKM di Kota Medan yang nantinya akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi menjadi lebih baik.

Dan dukungan pemerintah, harapan Fraksi Demokrat tidak hanya sekedar kebijakan. Tetapi juga mampu memberikan ruang bagi UMKM. Bahkan juga  peran serta Pemko Medan yang diatur didalam memberdayakan UMKM di Kota Medan.

“Apalagi UMKM turut berkontribusi  dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Kota Medan saat ini. Dan tentunya kami sangat mengapresiasi yang setinggi-tingginya kepada rekan-rekan Pansus Ranperda Kota Medan yang telah menyelesaikan hasil akhir Ranperda,” ujarnya.

Terkait dengan perijinan, menurut Fraksi Demokrat, kedepan haruslah benar-benar dipermudah bagi pelaku UMKM. Kemudian, Fraksi Demokrat melihat, terkait dengan pemberdayaan kepada UMKM juga belum berjalan secara maksimal.

“Untuk itu, Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan sangat setuju dan sepakat agar Ranperda Kota Medan tentang Perlindungan dan Pengembangan UMKM segera disahkan menjadi Perda,” tegasnya.

 Daya Saing

Perda Perlindungan dan Pengembangan UMKM tidak saja hanya menjadi payung hukum bagi para pelaku UMKM. Tetapi juga kedepan akan memiliki peningkatan daya saing.

Menurut Juru Bicara Fraksi Partai NasDem, Afif Abdillah SE, situasi dan kondisi para pelaku UMKM sekarang ini, harus bisa disikapi lebih sigap dan diantisipasi oleh Pemko Medan.

Disamping itu, Perda Perlindungan dan Pengembangan UMKM yang disahkan nanti juga diperlukan guna menunjang kegiatan ekonomi nasional. Terutama untuk mengatasi persoalan kemiskinan, pengangguran dan kesenjangan antar sektor yang sangat penting dan strategis. Karenanya penguatan terhadap ekonomi skala kecil dan menengah menjadi prioritas menuju terciptanya fundamental ekonomi yang kokoh.

Afif Abdillah SE
Afif Abdillah SE

“Sehingga untuk itu sangat diperlukan upaya Pemko Medan untuk menguatkan UMKM, sehingga bisa melindungi dan membantu pelakunya,” ucap Afif.

Fraksi NasDem melihat dengan semakin meningkatnya masyarakat di Kota Medan yang mengembangkan UMKM, maka sangat perlu disusun Perda yang nantinya dapat memberikan perlindungan bagi para pelaku kegiatan UMKM. Sehingga para palaku UMKM juga dapat bersaing dengan banyaknya pertumbuhan usaha-usaha modern di Kota Medan.

“Perda ini memiliki posisi yang sangat strategis. Untuk itu kami Fraksi Partai NasDem DPRD Kota Medan mengucapkan terima kasih kepada Pansus yang telah membahas Perda ini secara konprehensif. Termasuk kepada seluruh jajaran pemerintahan Kota Medan yang berperan menyusun Ranperda ini menjadi Perda berkualitas dan paripurna,” papar Afif.

Karenanya, kata Afif, Fraksi NasDem menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tentang Perlindungan dan Pengembangan UMKM untuk ditetapkan menjadi Perda Kota Medan.

“Pembangunan kota sebagaimana yang kita harapkan untuk mewujudkan Kota Medan sebagai Kota Metropolitan, tentu tidak cukup dengan hanya melakukan perencanaan yang baik. Kita memerlukan implementasi nyata dan baik. Untuk itu diperlukan adanya kolaborasi yang baik dari semua pihak serta sikap mental, etos kerja, disiplin dan keikhlasan dari segenap pelaku pembangunan kota,” tandasnya.

Go Internasional

Fraksi Hanura PSI PPP (HPP) DPRD Kota Medan melalui juru bicara Erwin Siahaan, berkeyakinan dan berharap UMKM di Kota Medan akan mampu berkembang hingga go Internasional dengan perlindungan serta pembinaan yang dilakukan Pemko Medan.

Fraksi HPP yang menyetujui dan menerima Ranperda tentang Perlindungan dan Pengembanan UMKM disahkan menjadi Perda Kota Medan, berpendapat, pengembangan usaha mikro perlu mendapatkan perhatian yang besar. Baik dari pemerintah maupun masyarakat. Agar dapat berkembang lebih kompetitif bersama pelaku ekonomi lainnya. Kebijakan pemerintah ke depan perlu diupayakan lebih kondusif bagi tumbuh dan berkembangnya usaha mikro.

Erwin Siahaan
Erwin Siahaan

“Pemerintah perlu meningkatkan perannya dalam memberdayakan usaha mikro disamping mengembangkan kemitraan usaha yang saling menguntungkan antara pengusaha besar dengan pengusaha kecil. Dan meningkatkan kualitas SDM nya,” ucap Erwin.

Berdasarkan data yang menunjukkan 74% UMKM di Indonesia belum mendapatkan akses pembiayaan, maka Fraksi HPP mengatakan, Pemko Medan harus hadir memberikan askes permodalan kepada pelaku UMKM, sesuai ketentuan pada Ranperda tentang Perlindungan dan Pengembangan UMKM. Kehadiran teknologi finansial (fintech) melalui sistem urunan dana atau yang dikenal dengan istilah crowdfunding menjadi tantangan bagi pelaku UMKM dalam meyakinkan khalayak umum untuk mendanai usaha mereka.

UMKM, menurut Fraksi HPP, juga harus mendapat kemudahan sebagaimana ketentuan yang tertuang pada PP Nomor 6 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah. Karena itu, Pemko Medan memberikan fasilitas dan kemudahan kepada pelaku UMKM memperoleh izin berusaha. Sehingga secara otomatis pelaku UMKM akan terdata. Dengan data itu Pemko Medan dapat melahirkan program pengembangan dan memberikan perlindungan.

”Data itu juga akan digunakan dalam menghitung potensi pendapatan pajak dan retribusi dari pelaku UMKM tersebut.  Terpenting Pemko Medan bisa membangun kesadaran para pelaku UMKM akan kewajibannya membayar pajak,” ujar Erwin.

Memperluas Lapangan Kerja

Walikota Medan Bobby Nasution
Walikota Medan Bobby Nasution

Walikota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution turut serta menghadiri rapat paripurna, penyampaian laporan Pansus, pendapat fraksi- fraksi DPRD Kota Medan dan penandatanganan pengambilan keputusan DPRD Kota Medan. Sekaligus persetujuan bersama DPRD Kota Medan dengan kepala daerah, atas Ranperda Kota Medan tentang Perlindungan dan Pengembangan UMKM.

“Secara khusus saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat. Khususnya Ketua Pansus dan anggota dewan yang tergabung dalam Pansus yang bersama-sama dengan perangkat daerah terkait, membahas dengan cermat Ranperda Kota Medan tentang Perlindungan dan Pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah,” ungkap Bobby.

Dikatakan Bobby, keberadaan UMKM merupakan kegiatan usaha yang mampu memperluas lapangan kerja dan memberikan pelayanan ekonomi secara luas kepada masyarakat. Dan dapat berperan dalam proses pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi dan berperan dalam mewujudkan stabilitas nasional.

Selain itu, UMKM adalah salah satu pilar utama ekonomi nasional yang harus memperoleh kesempatan utama, dukungan, perlindungan dan pengembangan seluas-luasnya. Sebagai wujud keberpihakan yang tegas kepada kelompok usaha ekonomi rakyat, tanpa mengabaikan peranan usaha besar, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah.

Dalam kesempatan itu, Bobby menyebutkan, kondisi Pandemi Covid-19 yang telah berdampak besar pada mengharuskan pemerintah perekonomian. Termasuk Pemko Medan mengeluarkan berbagai kebijakan dalam rangka pecepatan pemulihan ekonomi. Τerbitnya UU Cipta Kerja sebagai bentuk kebijakan hukum pemerintah pusat. Membawa implikasi hukum yang menjadi jalan bagi Pemko Medan menentukan arah kebijakan hukum, bagi pengembangan UMKM saat ini.

“Menjadi prioritas dalam menggerakkan perekonomian nasional, mengingat kegiatan usahanya mencakup hampir semua lapangan usaha. Sehingga kontribusi UMKM menjadi sangat besar bagi peningkatan pendapatan kelompok masyarakat berpendapatan rendah,” tandasnya.

Berdasarkan itu, kata Bobby, hari ini, Senin (18/03/2024) Pemko Medan Bersama dengan DPRD Kota Medan menyetujui Ranperda tentang Perlindungan dan Pengembangan UMKM.

“Akhirnya atas nama Pemko Medan, saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD Kota Medan serta hadirin yang berbahagia, yang telah meluangkan waktu serta memberikan perhatian yang sungguh- sungguh pada rapat paripurna hari ini,” pungkasnya. ***