PORTALSWARA.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan dan Pemerintah Kota (Pemko) Medan menandatangani Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan dan Pengembantan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Penandatanganan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perlindungan dan Pengembantan UMKM menjadi Perda tersebut, berlangsung dalam sidang paripurna DPRD Kota Medan, Senin (18/3/2024).
Penandatanganan Ranperda menjadi Perda dilakukan Wali Kota Medan Bobby Nasution bersama-sam Ketua DPRD Medan Hasyim SE, Wakil Ketua Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala dan T Bahrumsyah. Penandatanganan disaksikan Wakil Ketua DPRD Medan, Wakil Wali Kota Medan H Aulia Rachman, Sekda Wiriya Alrahman, anggota dewan dan pimpinan perangkat daerah.
Ranperda disahkan menjadi Perda, setelah mendengar pendapat akhir masing-masing fraksi di DPRD Kota Medan.
Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Hasyim bersama Wakil Ketua Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala dan T Bahrumsyah, yang turut dihadiri Walikota Medan Bobby Nasution, Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman, Sekda Wiriya Alrahman, sejumlah anggota DPRD Kota Medan serta sejumlah pimpinan OPD Pemko Medan.
Sebelumnya, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Ranperda Kota Medan tentang Perlindungan dan Pengembangan UMKM, Edwin Sugesti Nasution SE MM, mengatakan, keberadaan dan peran UMKM dalam menunjang kegiatan ekonomi nasional, terutama untuk mengatasi persoalan kemiskinan, pengangguran dan kesenjangan antar sektor, sangat penting dan strategis.
Karenanya penguatan terhadap ekonomi skala kecil dan menengah menjadi prioritas menuju terciptanya fundamental ekonomi yang kokoh. Namun dalam melaksanakan peran dan merealisasikan potensi yang besar tersebut, UMKM masih menghadapi banyak permasalahan. Baik secara internal maupun eksternal. Untuk itu perlunya upaya Pemko Medan untuk menguatkan UMKM.
“Sehingga bisa melindungi dan membantu pelaku usahanya,” ucapnya.
Saat ini, kata Edwin, keberadaan Perda tentang Perlindungan dan Pengembangan UMKM Kota Medan merupakan sebuah kebutuhan hukum yang urgent dan nyata bagi peningkatan daya saing.
Terkait hal itu, Pansus menyimpulkan Ranperda ini sudah rampung dibahas dan dikaji lebih mendalam, melibatkan pihak- pihak berkompeten dalam hal UMKM.
“Maka kami sampaikan Ranperda ini sudah dapat diterapkan dan disetujui. Sehingga upaya dalam melidungi dan mengembangkan UMKM di Kota Medan mempunyai dasar hukum dan payung hukum,” pungkasnya. (psc)












