DPRD Medan Rekom Aparat Penegak Hukum Hentikan Penangkapan Ballpres

PORTALSWARA.COM — Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Medan mengeluarkan rekomendasi agar aparat penegak hukum menghentikan penangkapan produk bekas impor (thrifting) atau dikenal dengan nama Monza.

Hal tersebut merupakan rekomendasi yang dikeluarkan setelah mendengar keluhan para pedagang monza, Senin (03/04/2023) di DPRD Kota Medan.

“Komisi III DPRD Kota Medan dengan ini merekomendasikan kepada seluruh aparat penegak hukum, baik jajaran kepolisian, Kodim dan lainnya untuk menghentikan penangkapan dan penindakan pakaian thrifting terhadap pedagang yang ada di Kota Medan,” ucap Ketua Komisi III DPRD Kota Medan, Afif Abdillah.

Ia juga mengatakan rekomendasi tersebut akan dikirimkan kepada pemerintah dan Walikota Medan.

Rekomendasi lainya, agar Pemko Medan lakukan pembinaan dan bimbingan kepada pedagang. Termasuk pemberian modal usaha bila nantinya ada aturan terkait masalah thrifting.

Juga, Pemko Medan melalui PUD Pasar dapat melakukan pendataan stok milik pedagang.

Sebelumnya, rapat Komisi III DPRD Kota Medan dihadiri puluhan pedagang monza yang ada di Kota Medan.

Selain Ketua Komisi III DPRD Medan, Afif Abdillah, hadir juga Hendri Duin, Edward Hutabarat (Fraksi PDIP) dan Dhiyaul Hayati (Fraksi PKS).

Sebelumnya, puluhan pedagang mengeluhkan akan persoalan pakaian monza tersebut, terutama adanya penangkapan yang dilakukan aparat penegak hukum.

“Kami saat ini jantungan berjualan setelah ball monza ini ditangkap. Kami pun membeli barang ini hutang ke sana kemari dari bank sampai rentenir, tapi sejak ada penangkapan mau membayar hutang pun kami tidak sanggup,” ucap para pedagang.

Juga, kata pedagang, aparat tidak mematuhi adanya aturan dari rapat yang dilakukan di Jakarta.

“Sudah ada rapat di Jakarta bersama dua menteri bersama anggota DPR RI Pak Adian, agar pedagang menghabiskan stoknya, tapi sebaliknya penangkapan dilakukan. Kami jadi resah dan sekarang pun pembeli jadi sepi karena ketakutan,” ucap salah satu pedagang.

Baca Juga :  DPRD Medan Ajukan Perubahan Ranperda Inisiatif No 4 Tahun 2012

“Jadi kami mohon kepada DPRD Medan agar menghentikan ini, kami sudah tidak bisa tidur. Selama dua minggu ini kami bingung mau mengadu kemana. Kami bukan orang kaya yang kami dapatkan hanya cukup biaya hidup dan biaya anak sekolah. Dan yang beli baju kami punya hanya orang yang tidak mampu. Kami lagi bangkit setelah pandemi Covid -19,” ucap Rumondang salah satu pedagang.

Afif mengatakan sangat memahami akan persoalan pedagang tersebut.

“Secara pribadi saya memahami bagaimana persoalan pedagang. Karena saya berdagang dari penyediaan stok barang hingga barang tidak laku sampai hal lainnya harus dipikirkan. Dan masalah baju impor ini sudah lama ada karena selalu berdampingan buka dengan pabrik,” ucapnya.

Dia menegaskan, agar aparat jangan bertindak berlebihan.

“Kami tegas sampaikan agar pedagang monza itu jangan dikejar seperti gembong narkoba, tapi yang ditindak itu importirnya,” tegasnya.

Hal senada juga disampaikan Edward Hutabarat yang menolak adanya tindakan dari aparat.

“Kami tegas menyatakan agar polisi dan lainya menghentikan penangkapan. Atas nama Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan tegas menyatakan hentikan penangkapan dan kita akan surati pihak kepolisian,” katanya.

Hendri Duin dari Fraksi PDI Perjuangan mengatakan agar aparat kepolisian dan lainya juga segera berhenti melakukan penangkapan.

“Aparat kepolisian harus mematuhi keputusan di Jakarta. Dimana, tanggal 30 Maret saya sendiri hadir di Pasar Senen bersama Bung Adian Napitupulu, Pospera bersama Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan dan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki dan lainnya, bahwa saat itu diputuskan agar pedagang berjualan sampai stok habis dan para importir diburu. Jadi, sudah sangat jelas disini kami sampaikan aparat kepolisian dan penegak hukum segera hentikan penangkapan,” tegasnya.

Baca Juga :  Berikut Gaji Taruna Akmil saat Pendidikan 2023

“Jadi, atas nama Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan segera hentikan penangkapan ball monza milik pedagang,” katanya.

Dhiyaul Hayati dari Fraksi PKS juga sependapat dengan hal itu.

“Jadi apa yang diputuskan di Pasar Senen harus ditaati. Dimana, pedagang bisa berjualan dengan menghabiskan sisa stok yang ada,” katanya.

Dari data milik PUD Pasar Kota Medan menurut Dirut PUD Pasar, Suwarno, jumlah pedagang monza hanya 10 persen.

“Jumlah pedagang monza di pasar kita hanya 10 persen. Dan dampak dari permasalah ini telah membuat pendapatan kita menurun,” katanya.

Akhirnya rapat tersebut diputuskan, Fraksi Nasdem, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Gabungan dan Fraksi PKS sependapat mengeluarkan rekomendasi agar aparat menghentikan tindakan hukum kepada pedagang. (psc)