Jatanras Polres Simalungun Ungkap Pencurian Barang Berharga di Stadion Perdagangan

PORTALSWARA.COM — Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor dan barang berharga di Stadion Perdagangan. Pelaku, seorang wanita berusia 44 tahun dengan inisial “NL,” berhasil ditangkap setelah melakukan pencurian pada Jumat, 05 Januari 2024, pukul 20.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, menyatakan bahwa kejadian bermula ketika korban “R” (42 tahun) bertemu dengan pelaku “NL” melalui Facebook. Setelah berkencan, pada saat “R” hendak pulang, kunci sepeda motor yang disimpan di kantong saku hilang dan “NL” mengambil kesempatan untuk membawa kabur sepeda motor dan barang berharga korban.

“Pelaku pencurian berinisial “NL” wanita berusia 44 tahun yang merupakan warga Kampung Bah Bayu Kelurahan Kerasaan I Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun, “ucap AKP Ghulam, Sabtu (10/02/2024).

Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke polisi, dan Unit Jatanras Polres Simalungun melakukan penyelidikan. Setelah beberapa hari pencarian, pelaku berhasil ditangkap pada 08 Februari 2024, dengan barang bukti berupa handphone dan dompet milik korban.

Pelaku mengakui perbuatannya atas desakan kebutuhan ekonomi. Kasat Reskrim menegaskan kerugian korban mencapai Rp15.500.000 dan berjanji untuk terus mengembangkan kasus ini serta mencari informasi lebih lanjut tentang pihak lain yang terlibat.

Penangkapan ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berinteraksi dengan orang baru, terutama yang dikenal melalui media sosial. (psc)

Baca Juga :  ART di Singapura Dipenjara Gegara Pakai Uang Salah Transfer Rp181 Juta