PORTALSWARA.COM — Pemerintah Kota (Pemko) Medan didesak oleh Fraksi Partai Gerindra untuk merumuskan strategi jitu guna mengatasi masalah pengangguran yang semakin kompleks. Usulan tersebut disampaikan oleh Jaya Saputra, anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Gerindra, dalam sidang paripurna pengesahan perubahan Perda Kota Medan Nomor 3 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Senin (9/9/2024).
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim, dan dihadiri oleh Wali Kota Medan, Bobby Nasution, bersama segenap anggota DPRD serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Medan.
Jaya menyoroti bahwa Medan saat ini menduduki peringkat kedua dalam tingkat pengangguran terbuka tertinggi di Sumatera Utara, yang dapat memicu masalah sosial, seperti kemiskinan, melambatnya pertumbuhan ekonomi, dan peningkatan kriminalitas. Pada 2022, tercatat 9.753 kasus kriminal di Medan, yang menurutnya berkaitan erat dengan meningkatnya jumlah pencari kerja yang tak terserap oleh pasar kerja.
Fraksi Gerindra menilai bahwa perubahan Perda No. 3 tahun 2019 ini akan berdampak positif bagi pekerja maupun pengusaha di Medan. Jaya menambahkan, Pemkot Medan perlu strategi Jitu, membuat program pelatihan, memberikan informasi lowongan pekerjaan, dan meningkatkan kapasitas Dinas Ketenagakerjaan. Selain itu, Pemko Medan didorong untuk menarik lebih banyak investor dan mendukung UMKM guna memperkuat ekonomi lokal.
Fraksi Gerindra juga berharap bahwa perubahan Perda ini dapat mengakomodasi kepentingan buruh dalam mendapatkan upah yang layak, serta mendukung kemajuan usaha bagi para pengusaha di Kota Medan. (psc)












