Guru Sertifikasi Dikenakan Potongan Pajak TPG Tendik 2023, Ini Besarannya?

PORTALSWARA.COM — Guru sertifikasi dikenakan potongan pajak tunjangan profesi guru (TPG) tenaga didik (Tendik) 2023. Simak besarannya.

Terdapat info penting untuk guru sertifikasi terkait dengan tunjangan sertifikasi. Adanya pertanyaan dari guru-guru mengenai sejak naik golongan IV, potongan pajak TPG semakin besar. Guru sertifikasi dikenakan potongan pajak TPG Tendik 2023.

Dalam hal ini guru perlu mengetahui berapa potongan pajak TPG atau tunjangan profesi guru yang ditetapkan oleh pemerintah.

Perlu diketahui oleh guru bahwasanya untuk besaran TPG PNS adalah sebanyak satu kali gaji pokok.

Hal tersebut sesuai dengan aturan yang tertera pada Permendikbud nomor 4 tahun 2022.

Kemudian untuk guru PPPK pada besaran TPG nya juga sebanyak satu kali gaji pokok, hal tersebut diatur dalam Persesjen nomor 18 tahun 2021.

Lebih lanjut persoalan pajak pada TPG yang dikenakan pada guru-guru telah diatur dalam Peraturan Pemerintah RI nomor 80 tahun 2010.

PP RI tersebut membahas mengenai tarif pemotongan dan pengenaan pajak penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang menjadi beban APBN atau APBD.

Di dalam isi PP RI tersebut terdapat Pasal 4 ayat 1 yang berbunyi ‘Pajak penghasilan yang terutang atas penghasilan selain penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 2 berupa honorarium atau imbalan lain dengan nama apapun yang menjadi beban APBN atau APBD dipotong oleh bendahara pemerintah yang membayarkan honorarium atau imbalan lain tersebut,’

Kemudian untuk besaran pajak penghasilan sebesar 0% dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi PNS golongan 1 dan golongan 2, anggota TNI, dan anggota Polri golongan Pangkat Tamtama, dan Bintara, dan pensiunnya.

Sementara sebesar 5% dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi PNS golongan III, anggota TNI, anggota Polri.

Baca Juga :  Sah! Prof Nurhayati Jabat Rektor UINSU 2023-2027

Lalu, sebesar 15% dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi pejabat negara, PNS golongan IV.

Dari ketiga aturan tersebut, yang sesuai dengan golongan guru sertifikasi adalah PNS golongan III.

Sebab untuk golongan minimal guru sertifikasi adalah PNS golongan III.

Melansir beritasoloraya.com, Kamis (05/01/2023), apabila guru merupakan PNS golongan III, maka untuk potongannya adalah sebanyak 5%.

Di samping itu, pada pemotongan sebesar 15% yang menyebabkan guru sertifikasi yang baru naik pangkat, mengalami pemotongan pajak yang cukup besar. (psc)