PORTALSWARA.COM — Gegara pakai uang salah transfer, seorang asisten rumah tangga (ART) warga Filipina di Singapura, Micmic Cyndy, divonis enam minggu penjara.
Cyndy menyalahgunakan uang sebesar 15.500 dolar Singapura atau Rp181,8 juta yang diterimanya dari klaim medis perusahaan asuransi.
Uang salah transfer tersebut seharusnya ditujukan untuk klaim medis orang lain, tetapi Cyndy menariknya dari rekeningnya dan menggunakannya untuk dirinya sendiri, termasuk perjalanan ke Filipina.
Pengadilan menerima laporan bahwa Cyndy, yang memiliki rekening tabungan di Bank POSB, telah menerima pembayaran klaim medis secara keliru dari Tokio Marine Life Insurance Singapura sebesar 17.151 dolar Singapura. Meskipun mengetahui bahwa uang tersebut bukan miliknya, Cyndy tetap menarik sebagian besar dan menghabiskannya untuk keperluan pribadinya.
Bank DBS kemudian meminta Cyndy mengembalikan uang yang disetorkan secara keliru dan meskipun ia setuju untuk mengembalikan sebagian dana, sisanya tidak dapat dikembalikan.
Melansir CNN Indonesia, Senin (05/02/2024), Tokio Marine Life Insurance Singapore melaporkan ke polisi dan Jaksa menuntut hukuman penjara untuk Cyndy, yang memutuskan untuk menyerahkan keputusan ke pengadilan. Jumlah penyelewengan yang signifikan, yakni 15.560 dolar Singapura, tanpa adanya ganti rugi, menjadi dasar tuntutan hukuman penjara hingga dua tahun, denda atau keduanya. (psc)






